SuaraSumbar.id - Pasca banjir lahar dingin Gunung Marapi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan status darurat bencana hingga 26 Mei 2024.
Diketahui, bencana banjir bandang bercampur lahar dingin Gunung Marapi menerjang wilayah Kabupaten Agam, Tanah Datar, Padang Panjang dan Padang Pariaman.
Selain merusak rusak ribuan rumah warga, fasilitas pemerintah, bencana alam itu juga merenggut puluhan nyawa. Kemudian, jalan utama Padang-Bukittinggi putus total di Lembah Anai.
"Pemprov Sumbar telah tetapkan status tanggap darurat bencana terhitung sejak 13 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024," kata Juru Bicara BPBD Sumbar Ilham Wahab, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, penetapan status darurat bencana ini bertujuan untuk percepatan penanganan bencana di Sumbar.
Penanganan bencana tahap awal adalah proses evakuasi korban lalu penanganan pasca bencana. "Saat ini fokus evakuasi korban dan pemberian bantuan bagi korban terdampak," kata Ilham.
Diketahui, jumlah korban tewas akibat bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi hingga Rabu (15/5/2024) mencapai 58 orang.
"Ini berdasarkan data yang dilaporkan ke Pusat Pengendalian dan Operasi BNPB hari ini," kata Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Fajar Setyawan, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, jumlah korban hilang kembali bertambah dari 27 menjadi 35 orang yang semuanya masih dalam proses pencarian. Selain itu, untuk keluarga terdampak berjumlah 1.543 keluarga dan 33 orang mengalami luka-luka.
Para korban dikonfirmasi berasal dari lima kabupaten/kota terdampak yakni Kabupaten Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, Kota Padang, dan Padang Panjang.
"Jumlah kemungkinan berubah lagi karena BNPB, beserta tim gabungan termasuk BPBD di Sumatera Barat masih melaksanakan pengkajian dan melangsungkan proses pencarian, evakuasi korban," katanya.
Berita Terkait
-
Dana Tanggap Darurat Kemenpu Dialihkan dari Pos Anggaran, Begini Kata Menkeu
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Gubernur Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 8 Januari 2026
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk