SuaraSumbar.id - Pasca banjir lahar dingin Gunung Marapi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menetapkan status darurat bencana hingga 26 Mei 2024.
Diketahui, bencana banjir bandang bercampur lahar dingin Gunung Marapi menerjang wilayah Kabupaten Agam, Tanah Datar, Padang Panjang dan Padang Pariaman.
Selain merusak rusak ribuan rumah warga, fasilitas pemerintah, bencana alam itu juga merenggut puluhan nyawa. Kemudian, jalan utama Padang-Bukittinggi putus total di Lembah Anai.
"Pemprov Sumbar telah tetapkan status tanggap darurat bencana terhitung sejak 13 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024," kata Juru Bicara BPBD Sumbar Ilham Wahab, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, penetapan status darurat bencana ini bertujuan untuk percepatan penanganan bencana di Sumbar.
Penanganan bencana tahap awal adalah proses evakuasi korban lalu penanganan pasca bencana. "Saat ini fokus evakuasi korban dan pemberian bantuan bagi korban terdampak," kata Ilham.
Diketahui, jumlah korban tewas akibat bencana banjir lahar dingin Gunung Marapi hingga Rabu (15/5/2024) mencapai 58 orang.
"Ini berdasarkan data yang dilaporkan ke Pusat Pengendalian dan Operasi BNPB hari ini," kata Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Fajar Setyawan, Rabu (15/5/2024).
Sementara itu, jumlah korban hilang kembali bertambah dari 27 menjadi 35 orang yang semuanya masih dalam proses pencarian. Selain itu, untuk keluarga terdampak berjumlah 1.543 keluarga dan 33 orang mengalami luka-luka.
Para korban dikonfirmasi berasal dari lima kabupaten/kota terdampak yakni Kabupaten Agam, Tanah Datar, Padang Pariaman, Kota Padang, dan Padang Panjang.
"Jumlah kemungkinan berubah lagi karena BNPB, beserta tim gabungan termasuk BPBD di Sumatera Barat masih melaksanakan pengkajian dan melangsungkan proses pencarian, evakuasi korban," katanya.
Berita Terkait
-
Dana Tanggap Darurat Kemenpu Dialihkan dari Pos Anggaran, Begini Kata Menkeu
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Sumatra Tak Lagi Tanggap Darurat, Separuh Kabupaten/Kota Diklaim Telah Masuk Masa Transisi Pemulihan
-
Gubernur Aceh Kembali Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 8 Januari 2026
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan