Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:43 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

Selanjutnya, verifikasi faktual terhadap pendukung calon gubernur, bupati dan wali kota jalur perseorangan dilakukan dengan metode sensus. Artinya, setiap pendukung harus diverifikasi secara administrasi maupun faktual.

"Misalnya, untuk calon gubernur dibutuhkan 347.532 dukungan KTP. Maka sebanyak itu juga harus diverifikasi satu persatu untuk membuktikan yang bersangkutan memang mendukung calon perseorangan," katanya. (Antara)

Load More