Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 29 April 2024 | 14:55 WIB
Mantan Ketua DPD Irman Gusman. [Dok.Suara.com]

"DKPP telah menjatuhkan putusan yang menetapkan Termohon terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pelanggaran berat karena tidak menjalankan putusan PTUN Jakarta untuk memasukkan nama Pemohon ke DCT anggota DPD Dapil Sumbar," tutur Heru.

Diketahui, MK mulai menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 pada Senin pagi. Sidang pemeriksaan perkara dibagi dalam tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang hakim konstitusi. (Antara)

Load More