SuaraSumbar.id - Pria berinisial RP (42) warga Kecamatan Lubuk Basung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.
"RP ditangkap di sebuah warung di Lubuk Basung," kata Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti, melansir Antara, Jumat (26/4/2024).
RP ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian. Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan mencari bukti bukti.
"Setelah proses penyelidikan, petugas langsung mengamankan pelaku," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah melakukan perbuatan sebanyak tiga kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.
Pelaku melakukan aksinya semenjak Juni 2023 dengan cara memaksa anak tirinya untuk melakukan perbuatannya.
"Pelaku melakukan aksinya saat istrinya tidak berada di rumah," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 jo Pasal 76 E jo 82 ayat (1) Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
-
Berkeliaran di Kantin SD Tiap Pagi, ASN Predator Seks Anak Cabuli 5 Siswa di NTB, Begini Modusnya!
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Holding Ultra Mikro BRI Salurkan Pembiayaan Rp632 Triliun kepada 34,5 Juta Debitur
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?