SuaraSumbar.id - Zakat fitrah wajib dibayarkan setiap umat muslim di penghujung Ramadan. Namun, pemberi zakat fitrah perlu tau niat dan cara menunaikan zakat yang hanya diwajibkan selama bulan puasa tersebut.
Bulan suci Ramadan 1445 H/ 2024 tinggal menghitung hari. Hari Raya Idul Fitri 1445 H semakin dekat. Atas dasar itu, setiap muslim disarankan untuk segera membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Niat yang ikhlas karena Allah SWT menjadi syarat sahnya pemberian zakat fitrah. Berikut niat zakat fitrah yang umum digunakan disertai penjelasannya:
Niat untuk Diri Sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Niat tersebut digunakan ketika Anda mengeluarkan zakat fitrah hanya untuk diri sendiri.
Sementara itu, berikut niat untuk diri sendiri dan orang yang ditanggung:
"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta'ala."
Lafal ini digunakan ketika Anda mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungan Anda, seperti anak, istri, dan orang tua.
Cara Menunaikan Zakat Fitrah
Setelah mengetahui niatnya, berikut langkah-langkah menunaikan zakat fitrah:
1. Siapkan zakat Fitrah
Zakat fitrah umumnya berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi, seperti beras, gandum, atau kurma. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok tersebut per orang.
2. Waktu terbaik bayar zakat fitrah
Waktu terbaik untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah selama bulan Ramadan, mulai dari awal hingga menjelang salat Idul Fitri.
3. Pilih cara salurkan zakat fitrah
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga penyalur zakat terpercaya, amil zakat yang ditunjuk, atau langsung kepada penerima yang membutuhkan.
Berita Terkait
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
-
Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Apa yang Harus Dilakukan kalau Lupa Bayar Zakat Fitrah? Ini Solusi dari Ustaz Abdul Somad
-
Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri dan Keluarga, Lengkap dengan Terjemahan!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya