SuaraSumbar.id - Polda Sumbar melarang kendaraan sumbu tiga ke atas melintas di beberapa ruas jalan selama periode 5 hingga 16 April 2024.
Larangan tersebut menyusul Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
Hal ini juga diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumbar yang membatasi operasional hingga perbatasan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Riau.
"Kendaraan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalur perbatasan Jambi menuju Padang, dan Padang menuju Bukittinggi," kata Dirlantas Polda Sumbar Kombes Dwi Nur Setiawan melansir Antara, Minggu (31/3/2024).
Bagi pelanggar, kata Dwi, polisi akan melakukan penilangan dan memarkirkan kendaraan hingga batas waktu yang ditentukan.
Polda Sumbar juga telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran.
Salah satunya berkolaborasi bersama pemerintah dengan menyiagakan alat berat di sejumlah titik rawan longsor.
"Alat berat kita siagakan di titik-titik rawan longsor sehingga bila terjadi insiden petugas akan bergerak cepat," ucapnya.
Dirinya mengimbau masyarakat atau calon pemudik yang ingin ke Sumbar selalu mematuhi seluruh peraturan lalu lintas.
Untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, Dwi juga mengingatkan pemudik segera berhenti dan beristirahat apabila mengantuk. Sebab, jika tetap memaksakan diri maka bisa berisiko fatal.
Berita Terkait
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
-
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah
-
BRI Dukung Kolaborasi OJK dan Kemkomdigi Persempit Ruang Gerak Judi Online