Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 26 Maret 2024 | 13:12 WIB
Dua pucuk pistol yang digunakan untuk menodong korban di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024). [Dok.Antara]

Akibat perbuatannya kata David, tersangka HRR dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup.

Load More