Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 20 Maret 2024 | 17:15 WIB
Kepala Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani. [Dok.Antara]

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan ASN menerima pencairan penuh THR dan gaji Ke-13 pada tahun ini. (Antara)

Load More