SuaraSumbar.id - Sejumlah umat Islam di Indonesia telah melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H/2024 hari ini, Senin (11/3/2024). Berpuasa tentu saja tidak sekadar menahan haus dan lapar, melainkan juga menahan hafa nafsu dari segala godaan yang bisa merusak hingga membatalkan puasa.
Lalu, bolehkah mengeluarkan air mani saat bulan Ramadan melalui mastrubasi atau onani? Mengutip BimbinganIslam, mengeluarkan air mani pada malam hari di bulan Ramadan adalah halal. Namun, dalam kondisi cara untuk mengeluarkannya harus juga halal.
Artinya, pria tersebut mengeluarkan air mani melalui hubungan seksual dengan istrinya, bukan melalui onani atau mastrubasi. Hal ini juga telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:
“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi dia menerima taubatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu.” (Al-Baqarah:187).
Bagaimana dengan pria yang belum menikah?
Jika pria sudah menikah boleh mengeluarkan air mani melalui hubungan seksual dan bukan onani, mereka yang masih lajang justru dilarang. Rasulullah SAW meminta agar para pria yang belum menikah berpuasa dan menjaga kemaluannya selama bulan Ramadhan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“wahai para pemuda, jika kalian telah mampu menikah, maka menikahlah. Karena pernikahan mampu menundukkan pandanganmu dan menjaga kemaluanmu. Siapa yang belum mampu (menikah) maka berpuasalah, karena puasa itu akan menjadi tameng baginya.” (HR. Al-Bukhari 5066 dan Muslim 1400).
Larangan pria Muslim mastrubasi di bulan Ramadan ini juga mencegah efek buruk serta meredam syahwat, mendatangkan kenikmatan, dan lebih mudah dibandingkan puasa. Untuk itu, Rasulullah meminta agar umatnya fokus berpuasa dan beribadah kepada Allah SWT di bulan Ramadhan.
Dengan begitu, dapat diketahui kalau mengeluarkan air mani saat puasa di bulan Ramadan diperbolehkan selama halal. Namun, untuk onani atau mastrubasi, tidak dianjurkan, baik bagi pria menikah maupun lajang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan
-
Polwan Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP, LBH Padang Kecam Penghentian Kasus
-
Sakit Kepala Saat Bangun Tidur? Jangan Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Ini