Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 25 Februari 2024 | 01:35 WIB
Ilustrasi meninggal dunia. (Envato)

Ahli waris dari dua petugas badan ad hoc yang meninggal dunia itu menerima santunan sebesar Rp 46 juta. Mereka yang meninggal dunia, yakni anggota KPPS TPS 24 Kelurahan Pembataan Rizki Irawan (17) dan petugas perlindungan masyarakat (linmas) TPS 4 Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua Supian Effendi (55).

Load More