SuaraSumbar.id - Dampak abu vulkanik Gunung Marapi, Sumatera Barat (Sumbar), telah menghambat penerbangan yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat (22/12/2023).
Hal itu dibenarkan EGM Angkasa Pura II BIM, Indrawansyah. Menurutnya, penutupan dilakukan memang karena dampak abu vulkanik Gunung Marapi.
"Kita sedang press release. Sementara (BIM) kami tutup sampai pukul 22.00 WIB. Karena abu vulkanik," singkatnya kepada SuaraSumbar.id.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BMKG Klas II Minangkabau, Desindra Deddy mengatakan penutupan BIM karena abu vulkanik sudah terdeteksi sampai ke bandara.
"Betul. Jadi memang abu vulkanik Gunung Marapi ini sudah terdeteksi sampai ke bandara. Karena ini sudah membahayakan penerbangan," tuturnya.
Dijelaskannya, penutupan akan dilakukan sampai kondisinya sudah membaik untuk pesawat bisa kembali beroperasi seperti biasa.
"Belum ditentukan sampai kapan dibuka kembali. Nanti di update lagi. Buka tutup kewenangan otoritas bandara," ungkapnya.
Desindra juga menejelaskan bahaya penerbangan jika pesawat dipaksakan beroperasi. Menurutnya, kalau abu vulkanik masuk mesin jet bisa terbakar.
"Kemudian kena kaca pesawat bisa tergores, bodi bisa tergores. Jadi membahayakan penumpang. Sampai kapan kami monitoring, kalau membaik akan dibuka kembali," jelasnya.
Sebaran abu vulkanik, kata Desindra, selain sampai bandara, juga sudah sampai dibeberapa kabupaten dan kota di Sumbar.
"Ya, abu vulkanik berdampak ke berbagai daerah. Diantaranya melewati Pariaman. Saya belum hafal," pungkasnya.
Berdasarkan data dari Pos Pantau Gunung Marapi memang kembali terjadi erupsi Gunung Marapi, tanggal 22 Desember 2023 pukul 12:19 WIB. Namun tinggi kolom abu tidak teramati.
Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30 mm dan durasi sementara ini sekitar 1 menit 25 detik. Kemudian erupsi masih berlangsung saat laporan sedang dibuat.
Kemudian saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada) dengan rekomendasi:
1. Masyarakat di sekitar G. Marapi dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek) Gunung Marapi.
Berita Terkait
-
Kualitas Udara di Rumah: Kenali PM2.5 dan AC 2-in-1 Panasonic
-
Awas, Abu Vulkanik Anak Krakatau Bisa Tembus Bagian Terdalam Paru! Ini Kata Dokter
-
Debu Abu Vulkanik Anak Krakatau Sampai ke Negeri Jiran? Pemerintah Malaysia Buka Suara
-
Saat Penerbangan Terganggu, Bus AKAP Jadi Solusi Penyelamat Perjalanan
-
Masker Jadi Barang Buruan, Harga Melonjak: Ada Ancaman Pidana bagi Pedagang Nakal?
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
BRI Hadirkan Ekstra 27.000 GarudaMiles untuk Nasabah Infinite Prioritas
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan