SuaraSumbar.id - Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi melaunching call center pelayanan administrasi (Yanmin) di Padang, Senin (20/11/2023). Call Center Yanmin ini dengan menghubungi nomor telepon 0822-4633-3001.
Lainching Call Center Yanmin itu dilakukan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Sunarya yang juga turut dihadiri beberapa pihak masyarakat.
Menurut Sunarya, hadirnya Call Center Yanmin dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Dinamika dan problematika saat ini menuntut solusi serta terobosan kreatif dan inovatif yang berintegritas serta dedikasi tinggi untuk mewujudkan hasil yang maksimal dan permintaan pelayanan pengurusan perizinan akan meningkat diakhir tahun jelang kontestasi Pilpres 2024,” kata Sunarya.
Ia berharap terobosan kreatif dan inovatif layanan Call Center Yanmin ini dapat memberikan banyak kemudahan, efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Sumbar, AKBP David H Tampubolon menambahkan, launching Call Center Yanmin ini adalah salah satu upaya optimalisasi pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Dimana layanan call center ini di antaranya akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan SKCK dan izin keramaian,” jelasnya.
David mengungkapkan, Call Center Yanmin memanfaatkan teknologi berbasis teknologi aplikasi Whatsapp. Layanan ini akan lebih efisien dan menguntungkan masyarakat.
“Karena prosesnya lebih cepat, transparan jelas, prosedural, tidak terhalang jarak dan waktu,” ujarnya.
Dengan telah dibentuknya program layanan Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar, selanjutnya akan segera dilaksanakan dan dioperasikan setelah dilakukan sosialisasi kpd masyarakat.
Sebelumnya, Call Center Yanmin juga telah disosialisasikan dengan menggandeng KPU Sumbar. Sosialisasi juga diikuti partai politik, karena layanan ini juga mempermudah partai politik dalam mengurus pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
Apalagi, massa kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga kebutuhan akan perizinan dan pelayanan semakin tinggi terutama dengan adanya kontestasi politik.
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic