SuaraSumbar.id - Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi melaunching call center pelayanan administrasi (Yanmin) di Padang, Senin (20/11/2023). Call Center Yanmin ini dengan menghubungi nomor telepon 0822-4633-3001.
Lainching Call Center Yanmin itu dilakukan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Sunarya yang juga turut dihadiri beberapa pihak masyarakat.
Menurut Sunarya, hadirnya Call Center Yanmin dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Dinamika dan problematika saat ini menuntut solusi serta terobosan kreatif dan inovatif yang berintegritas serta dedikasi tinggi untuk mewujudkan hasil yang maksimal dan permintaan pelayanan pengurusan perizinan akan meningkat diakhir tahun jelang kontestasi Pilpres 2024,” kata Sunarya.
Ia berharap terobosan kreatif dan inovatif layanan Call Center Yanmin ini dapat memberikan banyak kemudahan, efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Sumbar, AKBP David H Tampubolon menambahkan, launching Call Center Yanmin ini adalah salah satu upaya optimalisasi pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Dimana layanan call center ini di antaranya akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan SKCK dan izin keramaian,” jelasnya.
David mengungkapkan, Call Center Yanmin memanfaatkan teknologi berbasis teknologi aplikasi Whatsapp. Layanan ini akan lebih efisien dan menguntungkan masyarakat.
“Karena prosesnya lebih cepat, transparan jelas, prosedural, tidak terhalang jarak dan waktu,” ujarnya.
Dengan telah dibentuknya program layanan Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar, selanjutnya akan segera dilaksanakan dan dioperasikan setelah dilakukan sosialisasi kpd masyarakat.
Sebelumnya, Call Center Yanmin juga telah disosialisasikan dengan menggandeng KPU Sumbar. Sosialisasi juga diikuti partai politik, karena layanan ini juga mempermudah partai politik dalam mengurus pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
Apalagi, massa kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga kebutuhan akan perizinan dan pelayanan semakin tinggi terutama dengan adanya kontestasi politik.
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Pascabanjir Aceh Tamiang: Santri Darul Mukhlisin Siap Kembali ke Sekolah Berkat Kementerian PU
-
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Tim Kementerian PU Kerja Lembur Siang-Malam
-
Jalan Nasional MedanAceh Tamiang Kembali Pulih, Aktivitas Warga Mulai Bangkit Usai Banjir Bandang
-
Jembatan Krueng Tamiang Akhirnya Dibuka, Arus Lalu Lintas Aceh Tamiang Kembali Bergerak Lancar
-
Jalur Vital MedanAceh Tamiang Akhirnya Normal Lagi, Warga Bahagia: Kami Bisa Jualan Lagi!