SuaraSumbar.id - Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) resmi melaunching call center pelayanan administrasi (Yanmin) di Padang, Senin (20/11/2023). Call Center Yanmin ini dengan menghubungi nomor telepon 0822-4633-3001.
Lainching Call Center Yanmin itu dilakukan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol Sunarya yang juga turut dihadiri beberapa pihak masyarakat.
Menurut Sunarya, hadirnya Call Center Yanmin dalam rangka mengoptimalkan pelayanan Polri, serta mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di tengah-tengah masyarakat.
“Dinamika dan problematika saat ini menuntut solusi serta terobosan kreatif dan inovatif yang berintegritas serta dedikasi tinggi untuk mewujudkan hasil yang maksimal dan permintaan pelayanan pengurusan perizinan akan meningkat diakhir tahun jelang kontestasi Pilpres 2024,” kata Sunarya.
Ia berharap terobosan kreatif dan inovatif layanan Call Center Yanmin ini dapat memberikan banyak kemudahan, efisiensi dan jangkauan yang lebih luas.
Sementara itu, Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Sumbar, AKBP David H Tampubolon menambahkan, launching Call Center Yanmin ini adalah salah satu upaya optimalisasi pelayanan publik dalam rangka mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat.
“Dimana layanan call center ini di antaranya akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan SKCK dan izin keramaian,” jelasnya.
David mengungkapkan, Call Center Yanmin memanfaatkan teknologi berbasis teknologi aplikasi Whatsapp. Layanan ini akan lebih efisien dan menguntungkan masyarakat.
“Karena prosesnya lebih cepat, transparan jelas, prosedural, tidak terhalang jarak dan waktu,” ujarnya.
Dengan telah dibentuknya program layanan Call Center Yanmin Ditintelkam Polda Sumbar, selanjutnya akan segera dilaksanakan dan dioperasikan setelah dilakukan sosialisasi kpd masyarakat.
Sebelumnya, Call Center Yanmin juga telah disosialisasikan dengan menggandeng KPU Sumbar. Sosialisasi juga diikuti partai politik, karena layanan ini juga mempermudah partai politik dalam mengurus pengurusan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
Apalagi, massa kampanye Pemilu 2024 akan segera dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sehingga kebutuhan akan perizinan dan pelayanan semakin tinggi terutama dengan adanya kontestasi politik.
Berita Terkait
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026