SuaraSumbar.id - Direskrimsus Polda Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan dan jembatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai kepada pihak Kejaksaan pada Kamis (9/11/2023).
"Hari ini dilakukan penyerahan tiga orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke pihak Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
Dwi mengatakan, penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan oleh tim Penyidik Polda Sumbar setelah merampungkan berkas kasus dalam tahap penyidikan.
Tiga orang tersangka dalam kasus itu adalah mantan Kepala Dinas PUPR Mentawai EF selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian FB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Junto (Jo) pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui bahwa kerugian keuangan negara yang muncul akibat kasus adalah sebesar Rp 4,9 miliar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas mengatakan kerugian negara yang muncul akibat kasus itu sebesar Rp4,9 miliar, sesuai hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kerugian negara muncul setelah anggaran proyek dicairkan senilai Rp10,07 miliar, namun tidak semuanya digunakan untuk kegiatan proyek," jelasnya.
Ia menerangkan proyek itu bernama kegiatan swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan dan pekerjaan pembangunan jalan non status Desa Saumanganya, Mentawai tahun anggaran 2020.
"Adanya praktik dugaan korupsi dalam proyek ini juga mengakibatkan proyek tidak berjalan sebagaimana perencanaan dan kegiatan pembangunan tidak maksimal," jelasnya.
Lebih lanjut Alfian menjelaskan selama proses penyidikan pihaknya telah menyita berbagai dokumen, foto, hingga dua bidang tanah seluas 12 hektare di Sipora, dan 5 hektare di Sikakap.
Dua bidang tanah turut disita penyidik karena merupakan aset tersangka yang diduga dibeli dari hasil korupsi.
Saat ditanyai apakah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan diterapkan dalam perkara itu, ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan.
"Sampai saat ini kami masih berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi, namun tidak tertutup kemungkinan nanti akan diterapkan TPPU," jelasnya.
Pada tempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi membenarkan bahwa penyidik telah melakukan tahap II dalam perkara tersebut.
"Hari ini telah dilakukan tahap II sehingga kewenangan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Secepatnya Jaksa akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Skandal Bandung Smart City: KPK Dalami Aliran Dana ke DPRD, 9 Saksi Diperiksa
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber