SuaraSumbar.id - Belasan orang Pekerja Seks Komersil (PSK) hingga pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) terjaring razial Satpol PP Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
PSK dan penyakit masyarakat lainnya itu ditertibkan untuk menciptakan ketentraman di tengah masyarakat. Hal itu berlandaskan aturan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, Satpol PP punya tugas pokok dan fungsi sebagai penegak Perda, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
”Filosofi Adaik Basandi Sarak, Sarak Basandi Kitabullah (ABSSBK) menjadi dasar dari instruksi Walikota supaya Satpol PP fokus dalam menangani penyakit masyarakat yang ada di Kota Bukittinggi," katanya, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, pelaksanaan razia rutin dilakukan setiap malam dan meminta masyarakat ikut berpartisipasi dalam memerangi penyakit masyarakat ini.
“Kami melakukan kegiatan razia hampir setiap malam, dan mohon juga bantuan dan partisipasi dari masyarakat bagaimana bersama-sama memerangi penyakit masyarakat demi Kota Bukittinggi yang kita cintai ini," katanya.
Operasi penertiban dilakukan petugas di beberapa hotel dan penginapan kelas melati dan rumah kos yang dicurigai sebagai lokasi transaksi Pekat di Bukittinggi.
Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum terkait penyakit masyarakat ini mencakup beberapa aturan yang dituangkan ke beberapa pasal
Antaranya, Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan zina dan/atau mendekati perzinaan di tempat-tempat umum, objek wisata, penginapan, rumah kos serta di tempat-tempat lainnya.
Ayat dua menyatakan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran,dengan berlaku sebagai PSK, lelaki hidung belang atau sebagai perantara.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang dan Bukittinggi 7 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang dan Kota Bukittinggi Hari Ini, 7 Maret 2025
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!