SuaraSumbar.id - Owner WH8 menggugat Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM) ke Pengadilan Negeri Padang. Diketahui, WH8 merupakan toko yang menyediakan ragam barang elektronik sekaligus penyedia jasa.
Berdasarkan putusan Nomor 241/pdt.G/2022/PN.Pdg, Wudi selaku suplayer menggugat PSM yang dinilai tidak kooperatif dalam menyelesaikan pembayaran terhadap barang dan jasa yang disediakan toko miliknya.
Menurut Wudi, antara WH8 dengan PSM telah melangsungkan jual beli barang seperti AC, komputer dan lain-lain sejak tahun 2020.
"Sejak tahun 2020 sudah ada transaksi rutin antara WH8 dengan PSM. Waktu itu pembayarannya lancar-lancar saja, paling telat satu bulan namun tidak masalah karena waktu itu komunikasinya lancar dan ada komitmen untuk membayar," kata owner WH8, Wudi Hamdani, Senin (6/11/2023).
Sejak tahun 2021 hingga kini, komunikasi Wudi dengan pihak PSM mulai tidak lancar. Bahkan, saat dia menagih pembayaran barang dan jasa, tidak ada kejelasan dan kepastian dari pihak PSM itu sendiri.
"Padahal sebelum-sebelumnya saya selalu dikasih jadwal kapan tanggal dibayar, jadi walaupun telat satu atau dua bulan saya masih bisa tenang karena sudah ada komitmen dari pihak PSM," tambahnya.
Terhitung dari tahun 2021, total hutang pembayaran barang dan jasa PSM kepada toko WH8 mencapai Rp 457.192.550. "Setiap saya tagih, pihak PSM selalu bilang tidak ada uang, tidak ada dana untuk pembayaran. Padahal, barang kami dipakai juga untuk keperluan operasional, belum lagi jasa-jasa perbaikan," tuturnya.
Meski begitu, hingga saat ini Wudi masih memberi kesempatan kepada pihak PSM untuk segera menyelesaikan pembayaran tersebut.
Menanggapi hal itu, Dirut Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert membenarkan bahwa PSM memang masih memiliki hutang kepada rekanan (WH8) tahun 2020-2021.
"Waktu itu saya belum masuk. Kemarin itu berproses di pengadilan sebagai kelengkapan syarat untuk dilakukan pembayaran," katanya.
Diakuinya, bukti-bukti secara pengadaan waktu itu belum lengkap. Dengan adanya putusan pengadilan sebagai penguat, tentu bisa dilakukan pembayaran secepatnya.
"Jadi putusan pengadilan itu menguatkan kita. Bahwa kita sudah bisa melakukan pembayaran terhadap beban yang masih ada," tuturnya.
Kemudian untuk proses pembayaran, PSM sebagai BUMD segala sesuatu yang akan dibayarkan harus tercatat di dalam Rencana Kerja Angggaran (RKH).
"Makanya kami tawarkan untuk solusinya akan dimasukkan ke dalam RKH 2024 dan dilakukan pembayaran secara bertahap atau cicil," ungkapnya.
Menanggapi tawaran itu, kata Riko, pihak rekanan ini minta agar pembayaran setengahnya untuk tahap awal. Namun hal itu belum ada kesepakatan. "Bisa kita lakukan pembayaran seperti yang diminta, tapi kita harus mediasi dulu dan minta persetujuan dari KPN atau pemilik modal," bebernya.
Berita Terkait
-
Heboh Suara Perempuan Nyanyi 'Lelaki Cadangan' Saat Wakil Wali Kota Padang Pidato
-
Reaksi Menteri HAM Natalius Pigai Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Tim Sudah Turun!
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Bus Alisman Kecelakaan di Padang, 8 Orang Terluka
-
Dosen UFDK Diduga Jadi Korban Kekerasan Satpol PP
-
Kebakaran Hanguskan 15 Toko di Pasar Kayu Tanam Padang Pariaman
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi