SuaraSumbar.id - Sindikat pemerasan berkedok kencan ditangkap polisi. Ada empat orang yang ditangkap, yaitu RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, peristiwa bermula dari korban MA (36) hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Selanjutnya korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV. Mulanya MV menjawab Rp 300 ribu, lalu ditawar korban menjadi Rp 200 ribu.
"Korban menawar lagi menjadi Rp 150 ribu. Korban juga beralasan uangnya hanya cukup membayar Rp 100 ribu, sedangkan sisanya dibayar setelah mendapat gajian," katanya melansir Antara, Sabtu (16/9/2023).
Korban dan MV lalu masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar Rp 100 ribu. Pelaku meminta untuk membayar uang penginapan Rp 1 juta sambil menodongkan gunting.
"Karena tidak punya uang dan merasa takut, korban lantas memberikan ponsel serta kartu ATM-nya ke para pelaku," ujarnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. RO berperan melakukan penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.
Kemudian pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Untuk MV berperan menemani korban di dalam kamar.
Baca Juga: Dara Arafah Tegur Seorang Ibu karena Putar Musik di Ruang Perawatan, Jawabannya Bikin Kaget
"Penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu," cetusnya.
Polisi juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya RO dan OZ positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu).
Tiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Motif Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Karena Pemerasan, Kok Tega?
-
Mantan Wali Kota Kendari Dijerat Pasal Pemerasan, Ancaman 20 Tahun Penjara
-
Mantan Ketua RW Kompleks Permata Buana dan 3 Pengurusnya Didakwa Lakukan Pemerasan Terhadap Warganya Sendiri
-
Waspada Modus Pemerasan Video Call, Pelaku Screenshoot Wajah Korban saat Tunjukkan Kemaluan
-
Buntut Dugaan Pemerasan Transpuan di Medan, 4 Personel Polisi Dipatsus
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic