SuaraSumbar.id - Sindikat pemerasan berkedok kencan ditangkap polisi. Ada empat orang yang ditangkap, yaitu RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, peristiwa bermula dari korban MA (36) hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Selanjutnya korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV. Mulanya MV menjawab Rp 300 ribu, lalu ditawar korban menjadi Rp 200 ribu.
"Korban menawar lagi menjadi Rp 150 ribu. Korban juga beralasan uangnya hanya cukup membayar Rp 100 ribu, sedangkan sisanya dibayar setelah mendapat gajian," katanya melansir Antara, Sabtu (16/9/2023).
Korban dan MV lalu masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar Rp 100 ribu. Pelaku meminta untuk membayar uang penginapan Rp 1 juta sambil menodongkan gunting.
"Karena tidak punya uang dan merasa takut, korban lantas memberikan ponsel serta kartu ATM-nya ke para pelaku," ujarnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. RO berperan melakukan penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.
Kemudian pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Untuk MV berperan menemani korban di dalam kamar.
Baca Juga: Dara Arafah Tegur Seorang Ibu karena Putar Musik di Ruang Perawatan, Jawabannya Bikin Kaget
"Penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu," cetusnya.
Polisi juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya RO dan OZ positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu).
Tiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Motif Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Karena Pemerasan, Kok Tega?
-
Mantan Wali Kota Kendari Dijerat Pasal Pemerasan, Ancaman 20 Tahun Penjara
-
Mantan Ketua RW Kompleks Permata Buana dan 3 Pengurusnya Didakwa Lakukan Pemerasan Terhadap Warganya Sendiri
-
Waspada Modus Pemerasan Video Call, Pelaku Screenshoot Wajah Korban saat Tunjukkan Kemaluan
-
Buntut Dugaan Pemerasan Transpuan di Medan, 4 Personel Polisi Dipatsus
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
CEK FAKTA: Tautan Daftar Mudik Gratis PLN 2026 Beredar, Asli atau Penipuan?
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter
-
Padang Pariaman Gelar Pacu Kudo Usai Lebaran Idul Fitri 2026, Ini Lokasinya
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang, Sabtu 28 Februari 2026