SuaraSumbar.id - Sindikat pemerasan berkedok kencan ditangkap polisi. Ada empat orang yang ditangkap, yaitu RO (24), OZ (33), seorang wanita berinisial MV (27) dan penadah berinisial AO (38).
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, peristiwa bermula dari korban MA (36) hendak berkencan dengan MV yang baru saja dikenalnya melalui sebuah aplikasi.
Selanjutnya korban menanyakan tarif untuk bermalam dengan MV. Mulanya MV menjawab Rp 300 ribu, lalu ditawar korban menjadi Rp 200 ribu.
"Korban menawar lagi menjadi Rp 150 ribu. Korban juga beralasan uangnya hanya cukup membayar Rp 100 ribu, sedangkan sisanya dibayar setelah mendapat gajian," katanya melansir Antara, Sabtu (16/9/2023).
Korban dan MV lalu masuk ke dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku lainnya mengetuk kamar dan meminta uang kamar Rp 100 ribu. Pelaku meminta untuk membayar uang penginapan Rp 1 juta sambil menodongkan gunting.
"Karena tidak punya uang dan merasa takut, korban lantas memberikan ponsel serta kartu ATM-nya ke para pelaku," ujarnya.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda. RO berperan melakukan penghubung dengan korban melalui HP sang wanita MV.
Kemudian pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban. Untuk MV berperan menemani korban di dalam kamar.
Baca Juga: Dara Arafah Tegur Seorang Ibu karena Putar Musik di Ruang Perawatan, Jawabannya Bikin Kaget
"Penadah berinisial AO yang menerima gadai ponsel korban seharga Rp 750 ribu," cetusnya.
Polisi juga melakukan pengecekan urine kepada pelaku. Hasilnya RO dan OZ positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu).
Tiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil tindak pidana," katanya.
Berita Terkait
-
Motif Paspampres Culik dan Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Karena Pemerasan, Kok Tega?
-
Mantan Wali Kota Kendari Dijerat Pasal Pemerasan, Ancaman 20 Tahun Penjara
-
Mantan Ketua RW Kompleks Permata Buana dan 3 Pengurusnya Didakwa Lakukan Pemerasan Terhadap Warganya Sendiri
-
Waspada Modus Pemerasan Video Call, Pelaku Screenshoot Wajah Korban saat Tunjukkan Kemaluan
-
Buntut Dugaan Pemerasan Transpuan di Medan, 4 Personel Polisi Dipatsus
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Transaksi di Halal Indo 2025 Tembus hingga Rp7,7 Miliar, BRI Buktikan Potensi Besar Industri Halal
-
Syarat Usia dan Tinggi Badan Calon Prajurit TNI AD Terbaru, Resmi Berubah!
-
Puluhan Pelajar Dilaporkan Keracunan MBG di Agam, 5 Ambulans Disiagakan!
-
Bahaya Penumpukan Lemak Hati, Benarkah Bisa Berujung Kanker?