SuaraSumbar.id - Kementerian Hukum dan HAM RI bersama Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Forum Group Discussion (FGD) membahas Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata di Padang, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai instansi mulai dari Polisi, Kejaksaan, Pengadilan, organisasi pengacara, notaris, serta unsur Pemerintahan Provinsi serta kabupaten atau kota di Sumbar.
"RUU tentang Hukum Acara Perdata yang telah disusun pemerintah hadir untuk menggantikan Hukum Acara Perdata peninggalan pemerintah Hindia Belanda," kata Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep N Mulyana.
Menurutnya, Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata itu hadir demi mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.
Baca Juga: Warga Bali Antusias Sambut Layanan Klinik KI Bergerak
Asep mengatakan, perkembangan masyarakat yang sangat cepat serta pengaruh globalisasi, menuntut adanya Hukum Acara Perdata yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif, efisien sesuai dengan asas sederhana, mudah, dan biaya ringan.
Secara umum, kata Asep, ada 16 norma penguatan yang dimuat dalam RUU dari Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku saat ini.
Enam belas norma itu adalah pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian batas waktu terkait barang-barang yang tidak dapat disita, pemakluman penyitaan barang di tempat tertentu.
Kemudian penguatan jangka waktu penyitaan, jangka waktu penyampaian memori kasasi, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi memori kasasi dan kontra memori kasasi, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke Pengadilan Negeri.
Selanjutnya adalah kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak, syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi, penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA, reformulasi keikutsertaan pihak ketiga.
Baca Juga: Dirjen KI Optimistis Target PNBP Rp900 Miliar Tercapai
Lalu reformulasi pemeriksaan perkara dengan Acara Singkat, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, reformulasi jenis putusan, penandatanganan putusan pengadilan oleh ketua majelis, anggota majelis, dan panitera yang bersidang dan penandatanganan putusan dalam hal ketua berhalangan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumbar, Ramelan Suprihadi, mengapresiasi dipilihnya Sumbar sebagai lokasi kegiatan FGD.
Ia berharap kegiatan tersebut bisa menampung berbagai aspirasi dan masukan masyarakat untuk kepentingan penyusunan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Raih SKD Tertinggi tapi Gagal CPNS Kemenkumham karena Tinggi Badan, Kisah Tri Bikin Netizen Mewek: Ke Luar Negeri Aja
-
Ini Syarat Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Lulus Langsung Jadi PNS?
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kampus Pemberi Gelar Doktor ke Raffi Ahmad Klaim Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!
-
Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI
-
Solok Diguncang 3 Kali Gempa Beruntun, Ini Penjelasan BMKG