Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 20 Agustus 2023 | 14:20 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 [Foto oleh Element5 Digital/Pexels]

"Kami juga akan mensosialisasikan ke akun media sosial KPU Bukittinggi, serta ke website KPU," jelasnya.

Saat ini KPU Bukittinggi juga menunggu tanggapan dari masyarakat terkait nama-nama bacaleg itu.

Warga bisa membuat tanggapan dan mengantarkannya langsung ke Kantor KPU Bukittinggi dengan melengkapi data identitas diri sebagai pelapor, kemudian surat tanggapan serta bukti pendukung lainnya.

"Nanti kami dari KPU akan meminta klarifikasi dari partai atau bacaleg yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Qobliyah Subuh, Lengkap dengan Panduan Doa Wirid

Load More