SuaraSumbar.id - Kontroversi yang melanda Pondok Pesantren Al Zaytun terus mengalir. Ajaran-ajaran yang dianggap tidak konvensional dari pesantren tersebut makin memantik perhatian publik.
Baru-baru ini, Pemerhati Pesantren, Najih Arromadloni, mengungkapkan salah satu ajaran yang dianggap menyimpang oleh Al Zaytun, yaitu anggapan bahwa wanita tidak perlu dinikahi.
Najih Arromadloni menjelaskan bahwa Panji Gumilang, pemimpin Al Zaytun, memiliki cara interpretasi sendiri terhadap Al-Quran.
Menurut Najih, Panji Gumilang mengajarkan bahwa wanita tidak perlu dinikahi, cukup diperlakukan dengan baik.
Baca Juga: Mahfud MD: Panji Gumilang Punya Enam Nama, Miliki Ratusan Rekening
“Panji Gumilang sering kali menginterpretasikan Al Quran dengan cara sendiri. Salah satu interpretasinya yang kontroversial adalah ia mengatakan bahwa wanita tidak perlu dinikahi, yang penting adalah diperlakukan dengan baik. Ia mengklaim itu adalah ajaran dari Al Quran," kata Najih Arromadloni dalam wawancara dengan Program Catatan Demokrasi TvOne, dikutip hari Rabu (5/7/2023).
Najih Arromadloni menambahkan, "Padahal, ayat yang digunakan Panji tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk suami dan istri."
Arromadloni juga menegaskan bahwa dia memiliki bukti berupa video yang menunjukkan serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Video-video tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.
“Kami memiliki banyak video yang akan menjadi bukti di pengadilan. Ini adalah masalah yang sedang diperdebatkan, dan keputusan akhir akan diambil oleh pemerintah. Apakah Panji diperbolehkan menginterpretasikan Al Quran sesuai keinginannya sendiri, akan diputuskan oleh pemerintah," ungkap Najih Arromadloni terhadap pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: CEK FAKTA: Rekaman 3,5 Menit Dibongkar, Panji Gumilang Tak Bisa Mengelak Kebejatannya
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Bebas, Rekening Dana Jumbo Al Zaytun Bisa Dicairkan?
-
Bebas! Panji Gumilang Hirup Udara Segar Usai Setahun Dipenjara
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Penetapan Tersangka TPPU Tetap Sah!
-
Kubu Bareskrim Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Batal Digelar
-
Panji Gumilang Disidang, Intip Lagi 4 Ajaran Ponpes Al Zaytun yang Dianggap Sesat
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang