SuaraSumbar.id - Kontroversi yang melanda Pondok Pesantren Al Zaytun terus mengalir. Ajaran-ajaran yang dianggap tidak konvensional dari pesantren tersebut makin memantik perhatian publik.
Baru-baru ini, Pemerhati Pesantren, Najih Arromadloni, mengungkapkan salah satu ajaran yang dianggap menyimpang oleh Al Zaytun, yaitu anggapan bahwa wanita tidak perlu dinikahi.
Najih Arromadloni menjelaskan bahwa Panji Gumilang, pemimpin Al Zaytun, memiliki cara interpretasi sendiri terhadap Al-Quran.
Menurut Najih, Panji Gumilang mengajarkan bahwa wanita tidak perlu dinikahi, cukup diperlakukan dengan baik.
Baca Juga: Mahfud MD: Panji Gumilang Punya Enam Nama, Miliki Ratusan Rekening
“Panji Gumilang sering kali menginterpretasikan Al Quran dengan cara sendiri. Salah satu interpretasinya yang kontroversial adalah ia mengatakan bahwa wanita tidak perlu dinikahi, yang penting adalah diperlakukan dengan baik. Ia mengklaim itu adalah ajaran dari Al Quran," kata Najih Arromadloni dalam wawancara dengan Program Catatan Demokrasi TvOne, dikutip hari Rabu (5/7/2023).
Najih Arromadloni menambahkan, "Padahal, ayat yang digunakan Panji tersebut sebenarnya hanya berlaku untuk suami dan istri."
Arromadloni juga menegaskan bahwa dia memiliki bukti berupa video yang menunjukkan serangkaian pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Video-video tersebut nantinya akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.
“Kami memiliki banyak video yang akan menjadi bukti di pengadilan. Ini adalah masalah yang sedang diperdebatkan, dan keputusan akhir akan diambil oleh pemerintah. Apakah Panji diperbolehkan menginterpretasikan Al Quran sesuai keinginannya sendiri, akan diputuskan oleh pemerintah," ungkap Najih Arromadloni terhadap pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: CEK FAKTA: Rekaman 3,5 Menit Dibongkar, Panji Gumilang Tak Bisa Mengelak Kebejatannya
Berita Terkait
-
Panji Gumilang Bebas, Rekening Dana Jumbo Al Zaytun Bisa Dicairkan?
-
Bebas! Panji Gumilang Hirup Udara Segar Usai Setahun Dipenjara
-
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Panji Gumilang, Penetapan Tersangka TPPU Tetap Sah!
-
Kubu Bareskrim Mangkir, Sidang Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel Batal Digelar
-
Panji Gumilang Disidang, Intip Lagi 4 Ajaran Ponpes Al Zaytun yang Dianggap Sesat
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini