Chandra Iswinarno
Senin, 03 Juli 2023 | 14:33 WIB
Kontroversi Popo Barbie. (Instagram/popobarbieee_)

SuaraSumbar.id - Popo Barbie, sosok yang dikenal di media sosial TikTok, menjadi topik hangat diskusi netizen setelah tersebarnya video yang menampilkan dirinya melakukan aksi masturbasi menggunakan manekin.

Sebagai dampak dari insiden ini, Popo Barbie kini berada dalam tahanan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam operasi penangkapan yang berlangsung di rumah Popo Barbie, di Desa Penduk Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi, pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 10.00 WIB, pihak kepolisian bergerak setelah video tersebut menjadi perbincangan dan membuat heboh media sosial.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, dikutip hari Senin (3/7/2023).

Baca Juga: 6 Fakta TikToker Popo Barbie: Masturbasi dengan Manekin, Hasilkan Ratusan Juta Rupiah Sebulan

Dalam rangkaian penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 dan patung manekin yang digunakan Popo Barbie dalam video viral tersebut.

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa dan disimpan di Polres Kerinci untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah video tersebut disebarkan oleh Popo Barbie sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.

"Masih dalam penyelidikan (siapa yang menyebarkannya), nanti akan diinformasikan kembali," tutupnya.

Sebelumnya, Popo Barbie sempat mengklarifikasi melalui video di akun TikToknya bahwa ponselnya hilang dan kemudian video tersebut beredar.

Baca Juga: Bikin Gempar, Viral Video Tak Senonoh Tiktokers Popo Barbie dengan Manekin, Telah Diamankan Pihak Kepolisian!

Saat ini, Popo Barbie dituntut berdasarkan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf c UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kontributor : Rizky Islam

Load More