Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 26 Juni 2023 | 18:48 WIB
Gubernur Sumbar saat menghadiri Bimtek Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat yang digelar Dinas Kebudayaan Sumbar pada Jumat-Minggu (23-25/6/2023) di Bukittinggi. [Dok.Istimewa]

Sekretaris LKAAM Sumbar, Jasman Rizan Dt Bandaro Bendang mengatakan, perubahan regulasi terutama UU Provinsi Sumbar, membuka ruang lebih untuk mengaktualisasikan kearifan lokal Minangkabau.

"Banyak ruang kolaborasi di UU Nomor 17 2022 tentang Sumbar itu. LKAAM, masyarakat dan pemerintah bisa lebih mendorong pemajuan kebudayaan dan melestarikannya," katanya.

LKAAM juga mengapresiasi Pemprov Sumbar yang telah memberikan perhatian untuk meningkatkan kapasitas Niniak Mamak di dalam LKAAM itu sendiri.

Baca Juga: Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Gelar Adat Irjen Teddy Minahasa Tak Dicabut Oleh LKAAM: Itu di Luar Jangkauan Kita

Load More