Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 21 Juni 2023 | 12:02 WIB
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan dan Kabid Humas Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat konferensi pers. [Suara.com/Saptra S]

"Tetapi kemudian ke belakang, setelah mendapatkan majikan, si agen tersangka kemudian meminta gaji tiga bulan ke depan plus fee, jadi dari situ dia mendapatkan keuntungan," sambung Andry.

Ia menyebutkan, setidaknya gaji selama tiga bulan untuk korban sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta. Gaji para korban ini kemudian dibagikan ke para sindikat tersangka.

"Kami terus melakukan pendalaman kasus ini. Tersangka ini dia pernah tinggal di Malaysia cukup lama, jadi paham kondisi di sana, itu modal dasarnya," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga: Kisah Haru Anak Buruh Cuci Gosok jadi Polisi, 2 Kali Gagal dan Diejek Gegara Keluarga Tak Mampu

Load More