Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 08 Juni 2023 | 22:33 WIB
Ketua Satgas Direktorat I Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat di Bukittinggi. [Dok.Antara]

"Di situ kami sampaikan sudah memiliki keputusan akhir atau putusan MA dan kemudian lokasi yang dikuasai, namun sertifikat hak milik yang seharusnya menjadi milik Yayasan Fort de Kock masih tetap ditahan oleh pemerintah kota,” ujar Didi.

Ia berharap dengan kedatangan Tim KPK akan mulai ada titik temu dan berharap permasalahan kepemilikan tanah itu bisa terselesaikan dengan cepat.

Didi juga mengakui bahwa sebelumnya Yayasan Fort de Kock telah mengirim surat secara resmi kepada KPK.

“Kami memang melaporkan secara langsung, kami memang sudah melaporkan juga segala tindak tanduk dan kemudian manuver-manuver melalui surat-surat tertulis dan resmi yang diajukan oleh pemerintah kota Bukittinggi,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Perempuan Tewas di Ngarai Sianok Bukittinggi, Jatuh ke Jurang Sedalam 100 Meter

Diketahui, persoalan kepemilikan tanah yang berada di Kelurahan Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan itu telah berlangsung sejak 2007. (Antara)

Load More