SuaraSumbar.id - Izin operasional dua perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) resmi dicabut tahun 2022 lalu. Perguruan tinggi itu yakni STIH Padang sama STISIP Padang. Sedangkan di tahun 2023, terdapat 15 perguruan tinggi non operasional.
Sebaran perguruan tinggi non operasional ini terdapat di empat provinsi atau di bawah LLDIKTI Wilayah X yaitu Sumbar, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau.
"Kami sudah menyurati kementerian bahwa masih ada 15 perguruan tinggi yang non operasional di Sumbar, Jambi, Riau, Kepulauan Riau," ujar Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X, Rahmi, Senin (29/5/2023).
Ia mengungkapkan saat ini LLDIKTI Wilayah X sedang menelusuri keberadaan kepengurusan 15 perguruan tinggi non operasional tersebut. Karena tidak ditemukan mahasiswanya atau tidak ada.
Baca Juga: Izinnya Batal Dicabut, Menag Ad Interim Muhadjir Harap Ada Perbaikan Manajemen Ponpes Shiddiqiyah
"Karena mahasiswanya tidak ada lagi. Akhirnya mereka tidak bisa menutupi biaya operasionalnya, sehingga kampusnya tidak ada lagi," jelasnya.
"Perguruan tingginya masih terdaftar di LLDIKTI Wilayah X, tapi aktivitas pembelajaran, tri dharma sudah tidak berjalan lagi," sambungnya.
Tidak ditemukan kepengurusan yayasan itu, kata Rahmi, juga menjadi kendala dalam proses pembinaan perguruan tinggi non operasional.
"Kalau kami tentunya kalau bisa secepatnya proses pembinaannya. Tapi kadang terkendala siapa pengurusnya lagi dan keberadaan tempat," ungkapnya.
Ia memastikan 15 perguruan tinggi non operasional tidak akan membuka penerimaan mahasiswa baru. Karena selain ketidakjelasan kepengurusan, lokasi kampus juga tidak diketahui.
Baca Juga: Cabut Izin ACT hingga Ponpes, Ini 2 Keputusan Muhadjir Effendy Selama Jadi Menteri Ad Interim
"Kalau sampai saat ini keberadaan kampusnya tidak ada lagi yang 15 perguruan tinggi ini. Tidak tahu lagi di mana, karena memang, makanya kendala kami mencari siapa pengurus yayasannya. Itu yang jadi terkendala," kata dia.
Rahmi menyebutkan, solusi bagi perguruan tinggi non operasional dapat bertahan atau agar tidak dicabut izinnya salah satunya adalah dengan melakukan penggabungan dengan perguruan tinggi lain.
"Solusinya salah satunya mungkin bergabung dengan perguruan tinggi yang lebih kuat. Bisa bergabung dengan perguruan tinggi yang tidak ada mahasiswa, mungkin ada penjualan perguruan tinggi. Marger, adanya penggabungan," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Kalau Terbukti Jalankan Ajaran Sesat, Kemenag Tak Segan-segan Bekukan Pesantren Al Zaytun
-
Izin Operasional Kereta Cepat Paling Lambat 1 Oktober 2023
-
Peduli Nasib Santri, 4 Fakta Pembatalan Pencabutan Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah
-
Pahami Dalih Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyah, Legislator: Agar Santri Bisa Dapat Jaminan Pendidikan
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!