Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 15 Mei 2023 | 12:48 WIB
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri. [Antara]

Setelah itu menyurati Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk penetapan pemberhentian sesuai aturan UU tersebut.

"Untuk kekosongan Wakil Bupati Agam selanjutnya, tentu setelah penetapan pemberhentian oleh Mendagri," katanya.

Load More