Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 09 Mei 2023 | 16:52 WIB
Teddy Minahasa menjalani sidang vonis terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup lantaran dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari hasil barang sitaan kepolisian.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," tegas hakim.

Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.

Baca Juga: Tak Percaya Irjen Teddy Minahasa Bakal Divonis Mati, Hotman Paris Hutapea: Saya Lebih Senior!

Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya menyalin replik dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam amar putusannya yang dibacakan hari ini, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Teddy Minahasa.

"90 persen dari pertimbangan hakim itu copy paste dari replik dan surat tuntutan dari jaksa," kata Hotman.

Meski begitu, ia tetap bersyukur karena vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Teddy dijatuhkan hukuman pidana mati. "Syukur bukan hukuman mati," ucap dia.

Hotman menyebut Teddy Minahasa masih memiliki opsi untuk melakukan upaya hukum lanjutan yang cukup panjang. "Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi, PK," tambah Hotman.

Baca Juga: Bagaimana Hukuman yang Akan Diberikan ke Teddy Minahasa? Ini Insting dari Hotman Paris Hutapea

Load More