Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 14 Februari 2023 | 17:52 WIB
Rizal Djibran bersama istri, Sarah. [Instagram]

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Baca Juga: Ngaku Korban KDRT, Istri Sebut Rizal Djibran Sering Berkata Kasar saat Mabuk

Kontributor : Rizky Islam

Load More