Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 13 Februari 2023 | 22:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Hal itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) sore.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebelum vonis dibacakan, anak sulung Ferdy Sambo sempat mengunggah curhatan yang dinilai warganet sebagai firasat.

Baca Juga: Amarah Ibunda J ke Putri Candrawathi: Wujud Manusia, Hatinya Iblis!

Dipantau melalui akun Instagramnya, anak sulung Ferdy Sambo mengungkap kerinduannya terhadap sang ayah.

"Cepat pulang, kangen," tulis c.

Tak hanya itu, Trisha juga mengunggah foto jadul Ferdy Sambo. Dia mengungkap momen kebersamaan dengan sang ayah dulu.

"Yang minta di-spill foto papa," tulis Trisha.

Foto-foto unggahannya itu diberi sountrack musik bertempo lambat yang seakan menggambarkan kesedihannya.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Harap Tidak Ada Lagi Perempuan Tukang Fitnah Setelah Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Warganet justru menduga itu adalah firasat Trisha si anak perempuan bahwa cinta pertamanya tak bakal bertemu dengannya lagi.

Load More