Terutama dalam hal-hal yang berhubungan dengan hubungan intim alias hubungan suami istri di ranjang.
"Motif kalau marah karena cemburu, kalau permintaan tidak dituruti, iya masalah suami istri, 3 bulan tidak kasih nafkah, saya kasih uang, saya yang biayain keluarga," ucap Venna.
Sementara itu, Hotman mengatakan selama kurun waktu tiga bulan mengalami beberapa kali tindakan KDRT, Venna mengalami luka retak pada beberapa bagian tulang rusuk.
Oleh karena itu, Hotman dengan upaya melengkapi berkas barang bukti yang akan diserahkan ke pihak penyelidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pihaknya menghendaki pihak terlapor agar dikenai dua pasal KDRT.
"Jadi hari ini, Venna datang untuk menyerahkan bahan atas dugaan KDRT pasal 44 ayat 1 dan pasal 45 dugaan KDRT psikis dan fisik, minta Ferry ditahan," ujar Hotman Paris.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kesal Tak Dikasih 'Jatah', Ferry Irawan Singgung Masa Lalu Venna Melinda
-
Terungkap Penyebab KDRT Venna Melinda, Ferry Minta Hubungan Badan Tapi Tak Keturutan
-
KDRT Ferry Irawan ke Venna Melinda Dipicu Seks? Begini Pesan Dokter Boyke untuk Pria Jantan
-
Kembali ke Indonesia, Verrell Bramasta Langsung Temui Venna Melinda, 'Sakit Hatiku'
-
Sempat Jadi Sorotan, Terungkap Alasan Ferry Irawan Bajunya Nggak Ganti-ganti
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd