Riki Chandra
Senin, 21 November 2022 | 12:37 WIB
Ilustrasi video porno (Unsplash/Charles Deluvio)

"Tentang penyebaran video porno tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena berdasarkan kesimpulan gelar bahwa fakta dan bukti tidak mencukupi. Sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," ujar Dwi.

Kontributor: Saptra S

Load More