Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 09 November 2022 | 16:47 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Adobe stock)

SuaraSumbar.id - Seorang oknum guru ngaji di Bener Meriah, Aceh, ditangkap polisi karena diduga mencabul anak di bawah umur. ZK (57) melakukan aksi bejatnya hingga empat kali.

"Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto melansir Antara, Rabu (9/11/2022).

Pelaku disebut mengancam korbannya untuk tidak memberitahukan perbuatannya itu kepada siapa pun.

"Pertama kali terjadi pada Juli 2022 saat korban bersama teman-temannya belajar mengaji di rumah pelaku. Dan terakhir kali terjadi pada Agustus 2022 juga di tempat yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Redmi 11A Sudah Nongol di TENAA, Diduga Akan Segera Meluncur

Indra menuturkan perbuatan pelaku baru terbongkar setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke kepolisian setempat.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bener Meriah. Jika terbukti bersalah pelaku akan disangkakan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman 16 tahun kurungan," kata Indra.

Load More