Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 05 November 2022 | 13:38 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap dua pelak perusakan pompa minyak SPBU Gampong Blok Sawah, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.

Kapolres Pidie AKBP Padli mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial SF (38) dan MZ (37).

"Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda," katanya melansir Antara Sabtu (5/11/2022).

Sementara itu, MK (47) masih dalam daftar pecarian pihak polisi. Polisi menyita barang bukti mobil dan rekaman CCTV.

Baca Juga: 5 Kerugian Tinggal di Kos Murah, Kenyamanan Nomor Sekian!

"Sedangkan objek dari aksi tersebut berupa mesin dispenser pengisian BBM sudah diperbaiki untuk digunakan kembali oleh pihak SPBU," ujarnya.

Pelaku dipersangkakan Pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Load More