SuaraSumbar.id - Isa Zega berjanji akan menyaksikan langsung proses persidangan Nikita Nikita Mirzani yang tersandung kasus pencemaran nama baik. Dia pun akan membawakan nasi Padang untuk musuhnya tersebut.
"Kalau jenguk sih nggak, tapi pas sidang pertama Insya Allah mami hadir," ujar Isa Zega di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Isa Zega juga ingin menjawab tantangan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru yang mengajak publik menyaksikan sidang sang presenter bersama-sama.
"Kan katanya mari kita saksikan persidangannya. Ya mami akan datang menyaksikan secara langsung," ujar Isa Zega, dikutip dari Suara.com.
Tak sekedar datang, Isa Zega mengaku akan membawakan Nikita Mirzani makanan kesukaannya saat hadir di sidang perdana nanti.
"Nanti mami mau bawain nasi Padang, kan dia suka nasi Padang. Atau mau dibeliin apa? Pizza, KFC atau McD?," kata Isa Zega sambil tertawa meledek.
Bukan masalah besar bagi Isa Zega meluangkan waktu ke Serang untuk menyaksikan sidang Nikita Mirzani. Ia ingin membalas sikap ibu tiga anak saat memenjarakannya dulu.
"Kan dulu waktu mami sidang dia juga datang nonton. Jadi mami cuma melakukan apa yang dulu pernah dia lakukan," kata Isa Zega.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ingin Lihat Musuhnya Duduk di Kursi Pesakitan, Isa Zega Janji Hadiri Sidang Nikita Mirzani
Awalnya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ia dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Namun saat itu, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Sampai akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan ibu tiga anak saat proses pelimpahan tahap dua dari Polres Serang Kota pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun.
Berita Terkait
-
Sempat Tersendat, Elsa Syarif Lanjutkan Kasus Pemukulan Terhadap Isa Zega, Pengacara Mami Online: Kita Berjuang Mohon Perlindungan Hukum
-
Video Wawancara Isa Zega di Polres Jaksel Buat Netizen Gagal Fokus Soroti Wajah Mami Online Tanpa Efek: Camera Wartawan Emang Gak Bisa Nipu
-
Nikita Mirzani Akrab dengan Ibu-Ibu di Penjara, Begini Kata Pengacaranya
-
Sambil Tertawa, Isa Zega Ledek Nikita Mirzani yang Kini Ditahan: Yang Betah Disana Ya
-
Disapa Isa Zega, Warganet Malah Heboh Bahas Ekspresi Ussy Sulistiawaty
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 121, Bedah Novel Andrea Hirata hingga Tere Liye
-
Tiga Anak Terseret Ombak di Pantai Ujung Batu Padang, 2 Meninggal Dunia dan Satu Masih Dicari
-
Mobil Gran Max Masuk Jurang Kelok Sembilan, Begini Nasib 7 Korban
-
6 Fakta Gas Tertawa Whip Pink dan FOMO Remaja, Psikolog Ungkap Penyebab Ikut-Ikutan
-
4 Sunscreen Murah di Indomaret, Cocok untuk Kulit Berminyak