SuaraSumbar.id - Isa Zega berjanji akan menyaksikan langsung proses persidangan Nikita Nikita Mirzani yang tersandung kasus pencemaran nama baik. Dia pun akan membawakan nasi Padang untuk musuhnya tersebut.
"Kalau jenguk sih nggak, tapi pas sidang pertama Insya Allah mami hadir," ujar Isa Zega di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Isa Zega juga ingin menjawab tantangan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru yang mengajak publik menyaksikan sidang sang presenter bersama-sama.
"Kan katanya mari kita saksikan persidangannya. Ya mami akan datang menyaksikan secara langsung," ujar Isa Zega, dikutip dari Suara.com.
Baca Juga: Ingin Lihat Musuhnya Duduk di Kursi Pesakitan, Isa Zega Janji Hadiri Sidang Nikita Mirzani
Tak sekedar datang, Isa Zega mengaku akan membawakan Nikita Mirzani makanan kesukaannya saat hadir di sidang perdana nanti.
"Nanti mami mau bawain nasi Padang, kan dia suka nasi Padang. Atau mau dibeliin apa? Pizza, KFC atau McD?," kata Isa Zega sambil tertawa meledek.
Bukan masalah besar bagi Isa Zega meluangkan waktu ke Serang untuk menyaksikan sidang Nikita Mirzani. Ia ingin membalas sikap ibu tiga anak saat memenjarakannya dulu.
"Kan dulu waktu mami sidang dia juga datang nonton. Jadi mami cuma melakukan apa yang dulu pernah dia lakukan," kata Isa Zega.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Awalnya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ia dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Namun saat itu, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Sampai akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan ibu tiga anak saat proses pelimpahan tahap dua dari Polres Serang Kota pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun.
Berita Terkait
-
Sempat Tersendat, Elsa Syarif Lanjutkan Kasus Pemukulan Terhadap Isa Zega, Pengacara Mami Online: Kita Berjuang Mohon Perlindungan Hukum
-
Video Wawancara Isa Zega di Polres Jaksel Buat Netizen Gagal Fokus Soroti Wajah Mami Online Tanpa Efek: Camera Wartawan Emang Gak Bisa Nipu
-
Nikita Mirzani Akrab dengan Ibu-Ibu di Penjara, Begini Kata Pengacaranya
-
Sambil Tertawa, Isa Zega Ledek Nikita Mirzani yang Kini Ditahan: Yang Betah Disana Ya
-
Disapa Isa Zega, Warganet Malah Heboh Bahas Ekspresi Ussy Sulistiawaty
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!
-
Kumpulan 6 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini 6 Juni 2025, Jangan Tertipu Tautan Saldo Gratis Palsu!
-
Pemprov Sumbar Tebar 86 Sapi Kurban, 7 Ekor untuk Palestina
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter