SuaraSumbar.id - Isa Zega berjanji akan menyaksikan langsung proses persidangan Nikita Nikita Mirzani yang tersandung kasus pencemaran nama baik. Dia pun akan membawakan nasi Padang untuk musuhnya tersebut.
"Kalau jenguk sih nggak, tapi pas sidang pertama Insya Allah mami hadir," ujar Isa Zega di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Isa Zega juga ingin menjawab tantangan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru yang mengajak publik menyaksikan sidang sang presenter bersama-sama.
"Kan katanya mari kita saksikan persidangannya. Ya mami akan datang menyaksikan secara langsung," ujar Isa Zega, dikutip dari Suara.com.
Tak sekedar datang, Isa Zega mengaku akan membawakan Nikita Mirzani makanan kesukaannya saat hadir di sidang perdana nanti.
"Nanti mami mau bawain nasi Padang, kan dia suka nasi Padang. Atau mau dibeliin apa? Pizza, KFC atau McD?," kata Isa Zega sambil tertawa meledek.
Bukan masalah besar bagi Isa Zega meluangkan waktu ke Serang untuk menyaksikan sidang Nikita Mirzani. Ia ingin membalas sikap ibu tiga anak saat memenjarakannya dulu.
"Kan dulu waktu mami sidang dia juga datang nonton. Jadi mami cuma melakukan apa yang dulu pernah dia lakukan," kata Isa Zega.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Ingin Lihat Musuhnya Duduk di Kursi Pesakitan, Isa Zega Janji Hadiri Sidang Nikita Mirzani
Awalnya, penyidik Polres Serang Kota mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani pada 22 Juli 2022. Ia dianggap tidak kooperatif gara-gara dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Namun saat itu, penahanan Nikita Mirzani ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Sampai akhirnya, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan ibu tiga anak saat proses pelimpahan tahap dua dari Polres Serang Kota pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai 12 tahun.
Berita Terkait
-
Sempat Tersendat, Elsa Syarif Lanjutkan Kasus Pemukulan Terhadap Isa Zega, Pengacara Mami Online: Kita Berjuang Mohon Perlindungan Hukum
-
Video Wawancara Isa Zega di Polres Jaksel Buat Netizen Gagal Fokus Soroti Wajah Mami Online Tanpa Efek: Camera Wartawan Emang Gak Bisa Nipu
-
Nikita Mirzani Akrab dengan Ibu-Ibu di Penjara, Begini Kata Pengacaranya
-
Sambil Tertawa, Isa Zega Ledek Nikita Mirzani yang Kini Ditahan: Yang Betah Disana Ya
-
Disapa Isa Zega, Warganet Malah Heboh Bahas Ekspresi Ussy Sulistiawaty
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Dibuka 24 Jam
-
Traveling Lebaran ke Luar Negeri Jadi Praktis Tanpa Harus Tukar Mata Uang
-
Jurnalis Suara.com Jadi Komisioner KPID Sumbar 2026-2029, Ini Profilnya
-
Bijak Berbelanja Jelang Hari Raya, Ini Tips Belanja Hemat dengan Promo BRI
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim