SuaraSumbar.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Waduruka, Ramli divonis lima tahun penjara. Ia menjadi terdakwa perkara korupsi pengelolaan anggaran periode 2017-2018.
Vonis dibacakan hakim ketua Kadek Dedy Arcana pada Pengadilan Negeri Tipikor Mataram melansir Antara, Rabu (2/11/2022).
"Menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ramlin sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," katanya.
Ramlin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim turut membebankan terdakwa membayar sebagian besar uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp390 juta dari total Rp552 juta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Apabila harta berharga terdakwa tidak cukup untuk membayar kerugian negara, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara," ujarnya.
Hakim menyatakan bahwa Ramlin secara bersama-sama telah bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran dana desa.
Pihak yang disebut hakim bermufakat dengan Ramlin adalah terdakwa Ayub (mantan Sekretaris Desa Waduruka) dan Syarifuddin (mantan Bendahara Desa Waduruka).
Baca Juga: Gemar Roasting Pejabat, Kiky Saputri: Mereka yang Minta, Kelar Roasting, Elektabilitas Naik
Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya terbukti dalam dakwaan primer sesuai dengan tuntutan jaksa.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Hakim yang Tolak Praperadilan Terlibat Kasus Suap, Hasto PDIP: Kebenaran Mencari Jalannya Sendiri
-
Penjara Prancis Diserang dengan Senjata Otomatis: Tanggapan Keras atas "Tsunami" Narkoba
-
Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas, Syafei Sediakan Uang Rp60 M untuk Pemufakatan Jahat
-
Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sikat Legal PT Wilmar Group
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!