Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 31 Oktober 2022 | 18:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Polisi menangkap seorang pria diduga pengguna sabu-sabu di Dusun Paya Gajah, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang.

RH (33) tak berkutik ditangkap sembunyi di kamar mandi. Ia ditangkap pada Sabtu 29 Oktober 2022.

Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Iptu Untung Sumaryo mengatakan, RH ditangkap di kediamannya.

"Kita mendapati RH sedang sembunyi di kamar mandi. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti," katanya melansir Antara, Senin 931/10/2022).

Baca Juga: Airlangga Hartarto soal Wacana Ridwan Kamil Masuk Partai Golkar

Petugas menyita barang bukti kaca pirex, empat paket kecil sabu-sabu seberat 0,47 yang disimpan di kotak rokok kosong dan satu buah mancis tanpa tutup kepala.

"Barang bukti tersebut ditemukan dalam kamar tidur milik RH," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bendahara untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Load More