SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. Nikita tidak mendapatkan perlakukan khusus karena dimasukkan ke sel yang berisi 8 orang tahanan.
"Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Menurut Dody Naksabani, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas besar untuk menampung tahanan wanita. Sehingga Nikita Mirzani pun ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lain.
"Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Yang dua isi delapan orang, satunya tujuh orang," kata Dody Naksabani.
Baca Juga: Kemarin Histeris, Nikita Mirzani Kini Dianggap Sudah Ceria Bersama Penghuni Rutan, Serius?
Bahkan menurut Dody Naksabani, Nikita Mirzani sendiri yang memilih ditempatkan di kamar dengan jumlah penghuni paling banyak.
"Mbak Niki malah memilih yang penghuni kamarnya banyak. Dia sendiri yang minta," kata Dody Naksabani, dikutip dari Suara.com.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sekamar dengan Warga Binaan Lainnya, Kepala Rutan: Dia Sendiri yang Minta
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Tak Diperlakukan Spesial, Nikita Mirzani Dijebloskan ke Sel Tahanan Isi 8 Orang
-
Ditahan Kejaksaan, Ternyata ini Ucapan Nikita Mirzani yang Buat Dito Mahendra Geram
-
Nikita Mirzani Ditahan, Bunda Corla Beri Dukungan Moril: 'Semoga Urusanmu Cepat Berlalu'
-
Momen Nikita Mirzani Menolak Masuk Gedung Satreskrim dan Berteriak Tidak Mau Ditahan
-
Nikita Mirzani Ngamuk Saat Ditahan Jaksa, Nama Ferdy Sambo Disebut-Sebut
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
-
Ekonomi Loyo, Pajak Ambles Rp77 Triliun: APBN Mei 2025 Minus!
-
Perang Iran-Israel Bikin Sri Mulyani Was-was, Kenapa?
-
Here We Go! Jaka Pindah ke Leeds United, Jay Idzes Direkrut Udinese?
Terkini
-
Mayat Tanpa Kepala di Padang Pariaman: Tangan-Kaki dan Kelamin Hilang, Indikasi Korban Mutilasi!
-
Pelaku Mutilasi yang Goreng dan Makan Daging Manusia di Pesisir Selatan Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa!
-
Detik-detik Lansia Hilang Saat Panen Buah Manggis di Agam, Kini Masih Dicari!
-
Jemaah Haji Debarkasi Padang dari Bengkulu Meninggal di Pesawat Saat Pulang dari Tanah Suci!
-
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib!