Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 26 Oktober 2022 | 13:44 WIB
Nikita Mirzani tiba di Rutan Serang. [Dok. Kejaksaan Negeri Serang]

SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. Nikita tidak mendapatkan perlakukan khusus karena dimasukkan ke sel yang berisi 8 orang tahanan.

"Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).

Menurut Dody Naksabani, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas besar untuk menampung tahanan wanita. Sehingga Nikita Mirzani pun ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lain.

"Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Yang dua isi delapan orang, satunya tujuh orang," kata Dody Naksabani.

Baca Juga: Kemarin Histeris, Nikita Mirzani Kini Dianggap Sudah Ceria Bersama Penghuni Rutan, Serius?

Bahkan menurut Dody Naksabani, Nikita Mirzani sendiri yang memilih ditempatkan di kamar dengan jumlah penghuni paling banyak.

"Mbak Niki malah memilih yang penghuni kamarnya banyak. Dia sendiri yang minta," kata Dody Naksabani, dikutip dari Suara.com.

Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sekamar dengan Warga Binaan Lainnya, Kepala Rutan: Dia Sendiri yang Minta

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Load More