SuaraSumbar.id - Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang. Nikita tidak mendapatkan perlakukan khusus karena dimasukkan ke sel yang berisi 8 orang tahanan.
"Kami samakan dengan yang lainnya. Dalam hal ini mulai dari pengelolaan, penerimaan, perawatan tahanan, semua sama saja," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Menurut Dody Naksabani, Rutan Kelas II B Serang tidak memiliki kapasitas besar untuk menampung tahanan wanita. Sehingga Nikita Mirzani pun ditempatkan di kamar yang sama dengan warga binaan lain.
"Kami ini cuma punya tiga kamar untuk blok wanita. Yang dua isi delapan orang, satunya tujuh orang," kata Dody Naksabani.
Baca Juga: Kemarin Histeris, Nikita Mirzani Kini Dianggap Sudah Ceria Bersama Penghuni Rutan, Serius?
Bahkan menurut Dody Naksabani, Nikita Mirzani sendiri yang memilih ditempatkan di kamar dengan jumlah penghuni paling banyak.
"Mbak Niki malah memilih yang penghuni kamarnya banyak. Dia sendiri yang minta," kata Dody Naksabani, dikutip dari Suara.com.
Untuk diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sekamar dengan Warga Binaan Lainnya, Kepala Rutan: Dia Sendiri yang Minta
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
-
Tangis Haru Tahanan di Rutan Serang Bermain dengan Anak dan Istri
-
Kisah Mira Hayati, Biduan Dibayar Rp 200 Ribu hingga Jadi Bos Skincare dan Diserang Nikita Mirzani
-
Kasus Dugaan Asusila dan Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Diperiksa Rabu Besok!
-
Alasan Denny Sumargo Ogah Tayangkan Podcast dengan Lolly, Malas Ribut dengan Nikita Mirzani?
-
Pakar Telematika Bakal Selidiki Foto Testpack Lolly Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Segera Diperiksa Polisi
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
48 TPS Pilkada 2024 di Agam Rawan Bencana, Ini Penjelasan Bawaslu
-
Soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Desakan Ketua MPR RI
-
Soroti Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kompolnas: Perketat Tes Psikologi Personel Pegang Senjata!
-
Kasus Polisi Tembak Mati Polisi di Solok Selatan, Sahroni Tekankan Hal Ini di Polda Sumbar
-
Perintah Kapolri, Propam dan Irwasum Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan