SuaraSumbar.id - DPC Peradi Padang turut mengomentari kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan telah merenggut belasan anak di Sumatera Barat (Sumbar). Peradi juga membuka layanan pengaduan bagi orang tua yang anaknya mengalami penyakit tersebut, namun tidak mendapatkan fasilitas kesehatan.
Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu hasil investigasi seluruh tentang penyebab gagal ginja akut tersebut. Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/3305/2022 tanggal 28 September 2022.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengatakan, Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab ganjal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI). Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai isu atau pemberitaan yang tidak benar.
"Kemenkes RI, termasuk Dinkes Sumbar harus segera melengkapi alat cuci darah terutama hemodialisa anak dan alat kesehatan penunjang lainnya pada tiap-tiap Faskes, apalagi di daerah yang akses ke kota jauh dan sulit dijangkau. Sehingga pasien betul-betul memperoleh hak layanan kesehatan terbaik dari Faskes sebagai bentuk penunaian kewajiban Pemerintah atas pemenuhan jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id, Sabtu (22/10/2022).
Selanjutnya, kata Miko Kamal, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, atau tidak ada perlakukan diskriminatif layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Kemudian, BPOM Sumbar harus aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi.
"BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirup yang dilarang oleh Pemerintah," katanya.
Peradi Padang juga meminta Kemenkes RI, Dinkes Sumbar dan BPOM segera memberi sanksi tegas apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi, dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh Pemerintah tersebut.
Miko Kamal menegaskan, Dinkes dan BPOM Sumbar serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan AKI bagi anak-anak dikarenakan obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan. Perbuatan tersebut dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Polri Diminta Usut Dugaan Pidana Impor Bahan Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal
Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Miko, DPC Peradi Padang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Padang yang dipimpin Poniman Agusta memberitahukan kepada masyarakat Sumbar yang anaknya terjangkit AKI, yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan oleh faskes, segera menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC Peradi Padang.
Berita Terkait
-
Benarkah Pasien Penyakit Ginjal Kronis Dilarang Makan Buah? Ini Penjelasan Dokter
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Pelaku Pelanggaran BPOM China Dihukum Mati, di Indonesia Cuma Penjara 2 Tahun
-
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mereka Tak Menghargai Nyawa Anak Kami
-
Genap Setahun Kasus Gagal Ginjal Akut: Orangtua Korban Akui Masih Diabaikan Pemerintah
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
8 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Pasaman Barat Selama Operasi Ketupat Singgalang 2025, 3 Tewas!
-
Langkah Hebat Desa Wunut, Bagi-Bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warga
-
Gempa 4,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Agam, BMKG Ungkap Pemicunya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Minyak Telon Aromatik Habbie Sukses, Meraih Rekor MURI
-
Tragis! Penumpang Bus ALS Meninggal di Dharmasraya, Saksi Ungkap Detik-Detik Terakhir!