SuaraSumbar.id - DPC Peradi Padang turut mengomentari kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan telah merenggut belasan anak di Sumatera Barat (Sumbar). Peradi juga membuka layanan pengaduan bagi orang tua yang anaknya mengalami penyakit tersebut, namun tidak mendapatkan fasilitas kesehatan.
Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu hasil investigasi seluruh tentang penyebab gagal ginja akut tersebut. Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/3305/2022 tanggal 28 September 2022.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengatakan, Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab ganjal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI). Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai isu atau pemberitaan yang tidak benar.
"Kemenkes RI, termasuk Dinkes Sumbar harus segera melengkapi alat cuci darah terutama hemodialisa anak dan alat kesehatan penunjang lainnya pada tiap-tiap Faskes, apalagi di daerah yang akses ke kota jauh dan sulit dijangkau. Sehingga pasien betul-betul memperoleh hak layanan kesehatan terbaik dari Faskes sebagai bentuk penunaian kewajiban Pemerintah atas pemenuhan jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id, Sabtu (22/10/2022).
Selanjutnya, kata Miko Kamal, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, atau tidak ada perlakukan diskriminatif layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Kemudian, BPOM Sumbar harus aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi.
"BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirup yang dilarang oleh Pemerintah," katanya.
Peradi Padang juga meminta Kemenkes RI, Dinkes Sumbar dan BPOM segera memberi sanksi tegas apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi, dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh Pemerintah tersebut.
Miko Kamal menegaskan, Dinkes dan BPOM Sumbar serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan AKI bagi anak-anak dikarenakan obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan. Perbuatan tersebut dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Polri Diminta Usut Dugaan Pidana Impor Bahan Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal
Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Miko, DPC Peradi Padang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Padang yang dipimpin Poniman Agusta memberitahukan kepada masyarakat Sumbar yang anaknya terjangkit AKI, yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan oleh faskes, segera menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC Peradi Padang.
"Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan advokasi secara perdata ataupun pidana oleh Advokat Anggota DPC Peradi Padang baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi)," katanya.
Berita Terkait
-
BPOM Perketat Pengawasan Obat untuk Cegah Cemaran Zat Kimia Berbahaya Seperti Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Pelaku Pelanggaran BPOM China Dihukum Mati, di Indonesia Cuma Penjara 2 Tahun
-
Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut: Mereka Tak Menghargai Nyawa Anak Kami
-
Genap Setahun Kasus Gagal Ginjal Akut: Orangtua Korban Akui Masih Diabaikan Pemerintah
-
Daftar 1.108 Obat Sirup Aman Gagal Ginjal Akut: Nyari 100 Persen Selesai Diperiksa!
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Polda Sumbar Ungkap Hasil Tes Urine AKP Dadang Penembak Mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Positif Narkoba?
-
Tewas Ditembak AKP Dadang, Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Jadi Kompol Anumerta
-
Yuk Cari Info Seputar Suku Bunga KPR di BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Fakta Baru: AKP Dadang Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Eksekusi Kasat Reskrim, Motifnya Masih Misterius!
-
Spesifikasi VIVO iQOO Z9X