SuaraSumbar.id - DPC Peradi Padang turut mengomentari kasus gagal ginjal akut misterius yang dilaporkan telah merenggut belasan anak di Sumatera Barat (Sumbar). Peradi juga membuka layanan pengaduan bagi orang tua yang anaknya mengalami penyakit tersebut, namun tidak mendapatkan fasilitas kesehatan.
Sampai saat ini, pemerintah masih menunggu hasil investigasi seluruh tentang penyebab gagal ginja akut tersebut. Imbauan itu tertuang dalam Keputusan Kemenkes RI Nomor: HK.02.02/I/3305/2022 tanggal 28 September 2022.
Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal mengatakan, Kemenkes RI, BPOM, dan pihak terkait harus segera menyampaikan penyebab ganjal ginjal akut atau Acute Kidney Injury (AKI). Hal itu merupakan bentuk pertanggungjawaban pada publik dalam rangka pemenuhan atas jaminan kesehatan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak dibingungkan oleh berbagai isu atau pemberitaan yang tidak benar.
"Kemenkes RI, termasuk Dinkes Sumbar harus segera melengkapi alat cuci darah terutama hemodialisa anak dan alat kesehatan penunjang lainnya pada tiap-tiap Faskes, apalagi di daerah yang akses ke kota jauh dan sulit dijangkau. Sehingga pasien betul-betul memperoleh hak layanan kesehatan terbaik dari Faskes sebagai bentuk penunaian kewajiban Pemerintah atas pemenuhan jaminan kesehatan bagi warganya sesuai dengan amanat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SuaraSumbar.id, Sabtu (22/10/2022).
Selanjutnya, kata Miko Kamal, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat tidak mampu tetap memperoleh layanan kesehatan yang sama dengan warga masyarakat lainnya, atau tidak ada perlakukan diskriminatif layanan kesehatan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Kemudian, BPOM Sumbar harus aktif melakukan uji keamanan, mutu, dan khasiat obat yang diproduksi oleh perusahaan obat sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam industri farmasi.
"BPOM Sumbar secepatnya bersinergi dengan instansi terkait dan pihak berwenang untuk melakukan penertiban langsung ke apotek-apotek yang masih menyimpan dan menjual obat dan atau sirup yang dilarang oleh Pemerintah," katanya.
Peradi Padang juga meminta Kemenkes RI, Dinkes Sumbar dan BPOM segera memberi sanksi tegas apotek-apotek dan perusahaan obat yang masih menyediakan, memproduksi, dan menjual obat-obatan yang dilarang oleh Pemerintah tersebut.
Miko Kamal menegaskan, Dinkes dan BPOM Sumbar serta perusahaan obat bertanggungjawab terhadap timbulnya dampak konsumsi obat yang menimbulkan AKI bagi anak-anak dikarenakan obat yang telah dilarang tersebut masih belum ditertibkan. Perbuatan tersebut dapat dituntut secara perdata dan pidana berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo KUHP, serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Miko, DPC Peradi Padang melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Padang yang dipimpin Poniman Agusta memberitahukan kepada masyarakat Sumbar yang anaknya terjangkit AKI, yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan oleh faskes, segera menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC Peradi Padang.
"Pengaduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan advokasi secara perdata ataupun pidana oleh Advokat Anggota DPC Peradi Padang baik di luar Pengadilan (Non Litigasi) maupun di dalam Pengadilan (Litigasi)," katanya.
Berita Terkait
-
Fakta Terkini Gagal Ginjal Akut Misterius: Disebabkan Kalsium Oksalat, Obat Penawar Sudah Ditemukan?
-
Anggota Komisi IX DPR RI Dorong Pemerintah Tetapkan Status KLB atas Munculnya Kasus Gagal Ginjal Akut
-
Saat Obat Sirup Dilarang, Begini Cara Ajarkan Anak Konsumsi Obat Tablet
-
Sebelum Meninggal, Anak Penderita Gagal Ginjal Akut di Bengkulu Sering Diberi Obat Sirop
-
Muncul Gagal Ginjal Akut, Ini 5 Obat Sirup Mengandung EG dan DEG, Ada Termorex yang Berusia 34 Tahun
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara
-
Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan