Ilustrasi pemerkosaan. [Istimewa]
SuaraSumbar.id - Seorang pria di Kabupaten Simeulue, Aceh, berinisial J (55) diduga memperkosa anak kandungnya.
Akibat perbuatannya, J terpaksa berurusan dengan hukum. Ia pun ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko mengatakan, J ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
"J melakukan perbuatan tersebut di rumahnya," kata Jatmiko melansir Antara, Selasa (18/10/2022).
Setelah menerima laporan keluarga korban, polisi turun ke lokasi dan menangkap J.
"J ditangkap di rumahnya bersama sejumlah barang bukti," ujarnya.
Jatmiko mengatakan, J melanggar Qanun Aceh tentang hukum jinayat.
"Saat ini J ditahan di Mapolres Simeulue guna penyidikan lebih lanjut," kata Jatmiko.
Berita Terkait
-
Mason Greenwood Resmi Dijebloskan ke Penjara, Dituduh Percobaan Pemerkosaan
-
Manchester United Buka Suara Usai Mason Greenwood Didakwa Percobaan Pemerkosaan
-
Penyerang Manchester United Mason Greenwood Didakwa 3 Kejahatan: Pemerkosaan, Pemaksaan dan Penyerangan
-
Mason Greenwood Didakwa Percobaan Pemerkosaan, Akan Disidang Senin Hari Ini
-
Siskaeee Pernah Jadi Korban Pemerkosaan, Hingga Buat Dirinya Jadi Hiperseksual dan Ketagihan Hal Begituan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi