SuaraSumbar.id - Pengacara penggugat kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana meminta agar Jokowi sebagai tergugat 1 menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu disampaikan Eggi dihadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (18/10/2022).
Eggi mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya Bambang Tri Mulyono bukan Jokowi sebagai kepala negara. Namun, gugatan sebagai personal Jokowi.
"Dalam persidangan ini resmi peristiwa hukum. Di mana kita semuanya dianggap sudah tahu. Satu hal yang perlu diingatkan, bahwa ini persoalanya personal. Pribadi jokowi," ucap Eggi, dikutip dari Suara.com.
Eggi menyayangkan, Jokowi diwakili oleh Jaksa Muda Perdata Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung. Lantaran itu, Eggi berharap pada sidang lanjutan majelis hakim dapat memberitahukan bahwa sidang dapat langsung dihadiri Jokowi.
"Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, presiden Jokowi atau saudara Jokowi itu harus hadir," kata Eggi
Mendengar permintaan Eggi Sudjana, Ketua Majelis Hakim Heneng pun menjelaskan dari gugatan yang disampaikan bahwa yang digugat adalah Presiden Jokowi sesuai dengan isi petitum.
"Kedua, petitum saudara juga berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden," kata Hakim Heneng
Maka itu, Hakim Heneng mengatakan, pihak tergugat I presiden Jokowi dapat diwakili.
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini
"Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat, maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, Hakim Heneng menyebut, perwakilan tergugat 1 Jokowi dianggap belum hadir dalam sidang. Alasan hakim, lantaran belum ada surat kuasa untuk mewakili Jokowi.
"Untuk tergugat I (presiden Jokowi) secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi," ucap Hakim Heneng dalam sidang
"Untuk tergugat lain II,III, IV, sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi," tambahnya
Maka itu, Hakim Heneng menyebut pihak penggugat serta pihak tergugat II,III,dan IV telah hadir.
"Nanti tergugat I akan kami panggil kembali resmi,"kata Hakim Heneng.
Berita Terkait
-
Eggi Sudjana Minta Jokowi Hadir di Sidang Lanjutan Ijazah Palsu di PN Jakpus
-
Jokowi Dinyatakan Absen, Hakim Tunda Sidang Gugatan Ijazah Presiden Gara-gara Ini
-
Ngaku Teman Sekolah Presiden, Bambang Bawa Foto Copy Ijazah SMA Jokowi ke PN Jakpus
-
Pendukung Bambang Tri Padati Sidang Perdana Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Emak-emak Teriak 'Mana Tergugat Nih'
-
Ikut Bantah Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Deputi IV KSP Juri Ardiantoro Beri Kesaksian Saat Masih Jadi Komisioner KPU
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta, Harga Murah Spek Melimpah
-
Kisah Unik Reinkarnasi di Novel Life and Death are Wearing Me Out
-
10 Model Gelang Emas 24 Karat yang Cocok untuk Pergelangan Tangan Gemuk
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!