SuaraSumbar.id - Warganet merasa terekan prank oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora, dalam hal kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pasalnya, ketika Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dijebloskan ke sel tahanan, Lesti Kejora justru mencabut laporan polisi.
Padahal, warganet sejak awal sudah mendukung penuh Lesti Kejora sebagai korban KDRT oleh Rizky Billar.
Warganet sejak awal berharap Rizky Billar bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Indosiar Tanggapi Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Begini Kebenarannya!
Setelah berdamai, beredar isi surat perdamaian antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora di media-media sosial.
Seperti dilihat pada akun Instagram @lambe_danu_official99, Senin (17/11/2022), warganet membanjiri kolom komentar dengan tuduhan mencurigai kasus KDRT hanya akal-akalan Lesti Kejora dan Rizky Bilar supaya semakin terkenal.
"Sudah jelas polisi bilang sendiri yang datang Lesti bukan ayahnya. Emang ayahnya sebegitu ingatnya soal jam terjadinya KDRT? Itu detail dibanding, dicekek kan ada jam dan runutan kejadian. Yang mengetahui pasti ya pasti orangnya sendiri," komentar warganet.
"Cari simpati lagi dengan alasan dan drama berseri, menolak terhujat," tulis yang lain.
Sementara satu warganet berang mengatakn, "Paling ini rekayasa Leslar, biar jualan mereka lebih laku lagi, kan yang penting diliput media."
Baca Juga: Beredar Isi Surat Perjanjian Lesti-Billar, Terkuak Siapa Yang Laporkan Kasus KDRT
Berikut petikan lengkap surat perdamaian Lesti Kejora - Rizky Billar yang beredar di media-media sosial:
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Indosiar Tanggapi Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Begini Kebenarannya!
-
Beredar Isi Surat Perjanjian Lesti-Billar, Terkuak Siapa Yang Laporkan Kasus KDRT
-
Ridwan Kamil Sampai Ikut Nimbrung Urusan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Reaksinya Kocak
-
Pencabutan Laporan Ada Penolakan dari Masyarakat, Kasus KDRT Rizky Billar Berpeluang Tetap Diproses
-
Heboh Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Indosiar Langsung Klarifkasi!
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!