Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 19:28 WIB
Rizky Billar ditampilkan di hadapan wartawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Dalam acara ini, polisi juga mengumumkan Rizky Billar dijadikan tersangka dan resmi ditahan. [Oke Atmaja/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Rizky Billar akhirnya terbebas dari merasakan dinginnya lantai sel tahanan polisi, setelah sang istri, Lesti Kejora, mencabut laporan kepolisian soal kekerasan dalam rumah tangga.

Rizky Billar benar-benar dibebaskan setelah dinyatakan sebagai tersangka KDRT, Jumat (14/10) kemarin.

Namun, di media-media sosial, viral video saat Rizky Billar diminta melepas masker oleh aparat kepolisian ketika dipamerkan ke awak media, Kamis (13/10).

Saat dihadapkan kepada awak media, Rizky Billar tampak menggunakan masker. Namun tak berselang lama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, meminta Billar untuk melepas maskernya.

Baca Juga: Geram pada Rizky Billar dan Lesti Kejora Selain Minta KPI Boikot Leslar, Netizen: Banyak Drama!

Perintah dari Kombes Zulpan ini langsung dituruti anak buahnya yang langsung melepas masker Billar. Terlihat wajah Rizky Billar merengut saat masker dibuka.

Video ini pun mendapat banyak komentar dari publik di laman Instagram. Bahkan sampai dikomentari sejumlah akun centang biru.

"Jiahhh gajadi lapor presiden dong," tulis akun centang biru @brorondm mengomentari video tersebut.

"Kaget tenar mendadak, Sampe lupa siapa yg buat tenar," tambah akun centang biru lainnya, @feisalhamka

Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut kasus dugaan KDRT. Billar dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Ustaz Subki Ungkap Alasan Menyentuh Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar, Netizen Justru Semprot Hal ini

"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.

"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai tadi malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan penetapan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," kata Zulpan.

Kontributor : Rizky Islam

Load More