SuaraSumbar.id - Basuki Surodjo alias Cobaz, seorang pengusaha, menyayangkan mobil mewah Toyota Alphard yang dihadiahkannya kepada Rizky Billar dan Lesti Kejora terparkir di depan rumah, bukan garasi.
Pengusaha IT asal Jember, Jawa Timur, tersebut sedih, karena mobil itu adalah hadiah darinya saat Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah.
Hal tersebut disampaikan Basuki saat diwawancara wartawan baru-baru ini. Basuki mengaku sering melihat mobil Alphard pemberiannya itu dari live report awak media.
“Mobilnya parkir di depan, kan wartawan banyak tuh yang live tap, aduh,” tutur Basuki.
Saat memberikan mobil Toyota Alphard tersebut, Basuki berharap mobil tersebut dapat bermanfaat untuk keperluan transportasi Rizky Billar, Lesti Kejora, dan Baby Leslar.
“Kadang-kadang ya sedih juga sih, karena kan mobil itu kan pemberian supaya nanti bisa dipakai buat Kakak, Dedek dan Baby L, karena mobil Alphard kan mobil keluarga ya,” tuturnya lagi.
Untuk diketahui, mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi L 35 LAR adalah pemberian Basuki Surodjo pada pernikahan pasangan selebritis tersebut beberapa tahun silam. Dalam wawancara dengan Helmy Yahya setahun silam, Basuki mengakui dirinya punya kerja sama bisnis dengan Billar dan Lesti.
"Iya, karena waktu itu kan saya kan memang ada bisnis dengan kakak Billar sama Lesti. Next juga ada kolaborasi sama mereka, cuma belum launching sih,” kata Cobaz dikutip dari kanal YouTube Helmy Yahya Bicara, Sabtu 9 Oktober 2021.
Diketahui, Rizky Billar adalah brand ambassador (BA) usaha makanan milik Cobaz, Raja Se’i. Cobaz menyebut Billar juga menanam saham di usaha makanan tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Langsung Ditahan Polisi
Jadi tersangka
Polisi resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Lesti Kejora. Dia ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB siang tadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan merujuk pada barang bukti hasil visum serta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.
"Hasil pemeriksaan telah menaikkan status saudara Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Dalam perkara ini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Bukan rekayasa
Berita Terkait
-
Rizky Billar Jadi Tersangka KDRT, Langsung Ditahan Polisi
-
Dituduh Dukung KDRT, Ini Jawaban Inul Daratista
-
Polisi Belum Selesai dengan Rizky Billar, Malam Ini Suami Lesti Lanjut Jalani Proses Ini
-
Rizky Billar Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
-
Saat Diperiksa Polisi, Rizky Billar Sempat Bantah Banting Lesti Kejora
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat