SuaraSumbar.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe untuk mematuhi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikatakan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Dorince Mehue melansir Antara, Sabtu (1/10/2022).
"Mari kita beri dukungan kepada Lukas Enembe untuk menjalani proses hukum. Lukas harus kooperatif terhadap proses hukum, sehingga berjalan lancar," kata Dorince.
Sebagai masyarakat Papua dari komponen perempuan, dirinya melihat kasus Lukas Enembe murni sebagai sebuah proses hukum yang harus dilalui dengan baik.
Baca Juga: Resmi! Anies Jadi Anggota Pemuda Pancasila, Punya KTA Bernomor James Bond
"KPK bersama PPATK pasti mempunyai bukti yang kuat sesuai tupoksinya masing-masing,” ujarnya.
Ia meminta Lukas Enembe kooperatif, dan kuasa hukumnya diharapkan tidak memberikan pernyataan provokatif karena bisa menyebabkan situasi tidak kondusif.
Dorince juga meminta masyarakat Papua tetap tenang dan patuh terhadap hukum yang berlaku serta mengawal proses hukum terhadap Lukas Enembe.
Meski masyarakat memperhatikan ada beberapa dana korupsi yang digunakan Lukas untuk perjudian.
Perjudian dengan menggunakan dana korupsi sangat tidak etis, karena di kampung-kampung di Papua masih banyak masyarakat yang miskin dan menderita.
Baca Juga: KPAI Dorong Pengkajian Kembali Penerapan Hukuman Kebiri Predator Anak
"Masyarakat di Tanah Papua agar tetap menjaga stabilitas daerah dan kamtibmas, serta tidak membuat konten yang bersifat provokasi dan tidak terprovokasi oleh berita-berita yang yang beredar di tengah masyarakat," katanya.
Dorince mengungkapkan, situasi keamanan di Tanah Papua harus tetap aman dan nyaman, karena pada Oktober 2022 nanti, Papua akan menjadi tuan rumah event nasional yaitu Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang akan berlangsung sejak 24-30 Oktober 2022 di wilayah adat Tabi, Jayapura.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran