Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 30 September 2022 | 16:11 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara kriminal. [Suara.com/Amin Alamsyah]

"Saya mohon kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi karena kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (b) Undang-Undang Anak 2001 untuk penelantaran anak dan Bagian 376 KUHP untuk kejahatan pemerkosaan anak.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Profil Dainei Mat Disa, Striker Malaysia Berani Banyak Omong Bisa Kalahkan Timnas Indonesia U-16

Load More