SuaraSumbar.id - Kriss Hatta mengaku memacari gadis berusia 14 tahun. Atas pernyataan itu, aktor 34 tahun itu dituding sebagai pedofil.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait turut mengomentari hal tersebut. Menurutnya, seseorang tidak bisa sembarangan menyebut Kriss Hatta sebagai pelaku pedofilia.
Namun, apa yang dilakukan Kriss Hatta dengan berpacaran dengan anak di bawah usia 17 tahun, jelas melanggar etika.
"Kalau dia memacari anak remaja itu, melanggar etika. Karena apa? Tidak ada istilah suka sama suka bagi anak-anak. Seseorang yang boleh dikatakan suka sama suka itu orang dewasa," kata Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/9/2022).
Arist mengatakan, anak-anak berusia di bawah 18 tahun seharusnya bukan dipacari, melainkan dilindungi.
"Anak di bawah 18 tahun dia punya hak untuk perlindungan. Artinya ada kewajiban orang dewasa, baik itu ayah, dan sekitar untuk melindungi anak," ujar dia.
"Seharusnya Kriss Hatta melindungi dan membimbing," kata Arist lagi.
Atas dasar itu, Arist Merdeka Sirait meminta Kriss Hatta menghentikan hubungannya dengan sang kekasih. Apalagi sampai mengumumkan ini ke khalayak.
"Hentikan itu, jangan eksploitasi dengan mengumumkan kepada publik," kata Arist Merdeka Sirait.
Baca Juga: Pacari Anak di Bawah Umur, Instagram Kriss Hatta Diserang Netizen: Pedoo Cuyyy, Lariiii
Berita Terkait
-
Tegas, Komnas PA Minta Kriss Hatta Putus dengan Perempuan 14 Tahun: Melanggar Etika!
-
KPAI Kecam Kriss Hatta yang Berpacaran dengan Anak Usia 14 Tahun: Beri Contoh Buruk bagi Remaja
-
Kriss Hatta Dihujat Usai Merasa Mirip Leonardo DiCaprio Bisa Pacaran Beda Usia 20 Tahun, KPAI Sampai Turun Tangan
-
Pacaran dengan Anak di Bawah Umur, KPAI Kecam Kriss Hatta: Jangan Sampai Ini Dianggap Wajar
-
4 Fakta Kriss Hatta, Aktor FTV yang Jadi Omongan Karena Mengaku Pacari Remaja Berusia 14 Tahun
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Video Hujan Api di Kamboja, Benarkah?
-
Imigrasi Sumbar Ungkap Nasib WN Malaysia Punya Anak di Payakumbuh: Bisa Jadi WNI, Ini Syaratnya!
-
Polda Sumbar Segera Rampungkan Berkas Kasus Sabu 50 Kg Jaringan Internasional, 1 Tersangka Ditahan!
-
Siapa Dony Oskaria? Putra Minang Ditunjuk Prabowo Jadi Kepala BP BUMN hingga COO Danantara
-
Semen Padang FC Pecat Eduardo Almeida Usai Kabau Sirah Kalah Beruntun hingga Masuk Jurang Degradasi