SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Sumatra Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (26/9/2022).
Pelaporan itu buntut dari dugaan maladministrasi oleh Disdik Sumbar atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumbar.
"Laporan ini terkait SE Disdik Sumbar sehingga adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) baru untuk siswa yang tidak diterima lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online," katanya.
Ia mengaku Disdik Sumbar seharusnya tidak mengeluarkan SE tersebut dan PPDB harus dilakukan secara online, baik lewat jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Baca Juga: Rumus Keuntungan dan Cara Menghitung Keuntungan Jualan
"Hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di aturan itu, disebutkan PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingga harus dilakukan secara online," tuturnya.
"Dalam aturan itu jelas dikatakan bahwa tidak dibenarkan ada penambahan rombongan belajar baru (di luar PPDB online)," sambungnya.
Dirinya meminta Ombudsman melakukan pengkajian dan pemeriksaan, terkait siapa yang memerintahkan keluarkan Surat Edaran tersebut.
"Kita minta Ombudsman untuk memeriksa agar kemudian rekomendasikan diharapkan di tahun berikutnya tidak ada lagi PPDB lewat offline," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: DPR RI Restui PMN Rp7,5 Triliun untuk Garuda Indonesia
Berita Terkait
-
Istri Mantan Menteri Laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
-
Dijadikan Tersangka Dugaan Penggelapan Saham, Istri Mantan Menteri Laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
-
Merasa Dikriminalisasi, Hanifah Husein Istri Eks Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
-
Istri Mantan Menteri Ferry Mursidan Baldan Lapor Ombudsman
-
Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Tragedi Idul Adha: Jafar Meninggal Usai Ditendang Sapi Kurban
-
Pemkab Padang Pariaman: 1.500 Hewan Kurban Dipotong pada Idul Adha 1446 H
-
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 40 Kilogram Sabu Jaringan Aceh-Banten
-
Tragis! Petani di Agam Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah Jelang Idul Adha 2025
-
7 Cara Hindari Covid-19 Saat Libur Panjang, Waspadai Kerumunan!