SuaraSumbar.id - Anggota DPRD Sumatra Barat dari Fraksi Partai Gerindra, Hidayat melaporkan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Senin (26/9/2022).
Pelaporan itu buntut dari dugaan maladministrasi oleh Disdik Sumbar atas penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 420/3376/Sek-2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Pemenuhan Daya Tampung Peserta Didik Baru SMA/SMK se-Sumbar.
"Laporan ini terkait SE Disdik Sumbar sehingga adanya penambahan rombongan belajar (Rombel) baru untuk siswa yang tidak diterima lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online," katanya.
Ia mengaku Disdik Sumbar seharusnya tidak mengeluarkan SE tersebut dan PPDB harus dilakukan secara online, baik lewat jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
"Hal ini telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di aturan itu, disebutkan PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingga harus dilakukan secara online," tuturnya.
"Dalam aturan itu jelas dikatakan bahwa tidak dibenarkan ada penambahan rombongan belajar baru (di luar PPDB online)," sambungnya.
Dirinya meminta Ombudsman melakukan pengkajian dan pemeriksaan, terkait siapa yang memerintahkan keluarkan Surat Edaran tersebut.
"Kita minta Ombudsman untuk memeriksa agar kemudian rekomendasikan diharapkan di tahun berikutnya tidak ada lagi PPDB lewat offline," katanya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga: Rumus Keuntungan dan Cara Menghitung Keuntungan Jualan
Berita Terkait
-
Istri Mantan Menteri Laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
-
Dijadikan Tersangka Dugaan Penggelapan Saham, Istri Mantan Menteri Laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
-
Merasa Dikriminalisasi, Hanifah Husein Istri Eks Menteri ATR/BPN Laporkan Dirtipideksus Polri ke Ombudsman
-
Istri Mantan Menteri Ferry Mursidan Baldan Lapor Ombudsman
-
Ombudsman Temukan Banyak Pelanggaran di PPDB Batam: Ada Siswa Titipan hingga Dugaan Pungli
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong