Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 25 September 2022 | 14:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Batam, berinisial Z terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Z menganiaya kekasihnya U dan mengancamnya menggunakan pisau. Perkaranya sepele, yaitu berebut toilet kamar hotel.

Peristiwa terjadi di salah satu kamar hotel di kawasan Lubukbaja pada Senin (19/9/2022). Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan mereka merupakan pasangan kekasih.

Saat itu U tengah merawat anaknya yang sedang sakit. Lantaran kebelet mau buang air kecil, Ia lalu menuju toilet. Saat bersamaan Z juga hendak masuk ke dalam toilet itu.

"Mereka tinggal bersama, jadi saat itu sama-sama kebelet (buang air kecil) dan hendak masuk ke toilet," kata Budi melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga: Viral Jeje "Jadi" Jasmine Buat Jefri Nichol Salting, Dipuji Warganet Dewasa dan Smart

Perselisihan terjadi. Z yang tak terima tiba-tiba langsung memukul wajah pacarnya. U kemudian berlari ke lantai bawah dan meminta bantuan resepsionis hotel.

Namun demikian, resepsionis menolak permintaan itu dengan alasan tidak mau ikut campur dalam permasalahan U dengan Z.

U kembali masuk ke kamar hotel. Z yang masih tetap tersulut emosi lalu mengusir U sembari mengancam menggunakan sebilah pisau.

Merasa terancam, U lalu melapor ke Polsek Lubukbaja. Petugas yang mendapat laporan menangkap Z.

"Z mengakui apa yang telah dilakukannya terhadap korban," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah WTD 2022, Indonesia Bertekad Wujudkan Agenda Pariwisata Berkelanjutan

Petugas menyita barang bukti satu lembar bukti berobat, satu pisau serta bukti foto luka yang dialami korban.

"Z dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun," katanya.

Load More