Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 13:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). [Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden]

Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya.".

Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.

Load More