Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 16 September 2022 | 00:49 WIB
Ilustrasi garis polisi.

“MT itu menikah dengan WS punya dua anak yang masih kecil umur 2 tahun, dan 4 tahun. Nah yang kebetulan dianiaya ini anak tiri dari istri dengan suaminya yang dulu. Yang gede sendiri jadi korban ini umurnya 7 tahun,” jelasnya.

Kejadian ini menimbulkan WS mengalami luka bakar di kedua kakinya. Sedangkan AP anaknya mengalami luka bakar di kaki kanan dan pantatnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka mengaku ikut berusaha memadamkan api setelah tubuh istri dan anaknya terbakar.

"Dia juga yang membawa ke rumah sakit. Di sana, pelaku mulai panik dan justru meninggalkan para korban. Dia melarikan diri ke daerah Taman," kata Wahyu.

Baca Juga: Menjamu Deltras Sidoarjo, Striker Persipura Sansan Minta Dukungan Langsung Masyarakat Papua

Polisi langsung memburu MTA. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di daerah Taman Sidoarjo hari Selasa 13 September pukul 8.30 WIB.

"Kepada penyidik, tersangka mengaku kecanduan menonton film porno. Tapi setelah kejadian itu, dia mengaku menyesal."

MTA sendiri, saat gelar perkara mengakui dirinya menyesal melakukan perbuatan keji kepada istri dan anaknya.

“Saya khilaf pak. Saya jadi tidak tega, mana istri saya masih di RS," kata MTA.

Polisi menjerat MTA dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Persebaya Dilibas RANS Nusantara, Bonek Ngamuk Rusak Fasilitas Stadion Gelora Delta Sidoarjo

Kontributor : Rizky Islam

Load More