SuaraSumbar.id - Dinas Kehutanan Sumatera Barat (Sumbar) menunggu para pihak yang akan menginisiasi pembangunan jalan alternatif Padang-Solok via Lubuak Minturun yang berada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozawardi mengatakan, setelah adanya permohonan itu (jalan alternatif), pihaknya tentu akan memproses sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau Dinas Kehutanan kan menunggu. Siapa yang akan menginisiasi untuk melakukan pembuatan jalan. Apakah itu BMCKTR Provinsi, PU Kota Padang sampai batas atau dari PU Solok dari batasnya. Atau dari Balai Jalan, karena ini sudah termasuk jalan nasional," katanya, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, kalau daerah pembangunan jalan luasnya di bawah 5 hektare di hutan lindung dan non komersial, merupakan kewenangan Gubernur. Jika lebih dari 5 hektare menjadi kewenangan kementerian.
Baca Juga: 3 Manfaat Biji Selasih, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Usus
"Sedangkan di kawasan suaka alam, tentu ini ada tata cara dan pedomannya sendiri melalui kerjasama. Tetapi harus dilihat dulu zonasinya. Apakah zonasinya memungkinkan untuk dibuat jalan. Yang tau persis tentu teman-teman di BKSDA," ucapnya.
Terkait adanya pihak-pihak yang menolak pembangunan jalan alternatif tersebut, Yozawardi mengaku bahwa dalam pandangan orang (pihak yang menolak) itu karena aturan tersebut memungkinkan semuanya.
"Tapi yang paling penting adalah ikuti aturan. Penuhi persyaratan. Kalau zonasinya berada di blok inti memang tidak bisa. Jika zonasi berada di blok khusus yang dimungkinkan dibuatkan jalan, ya bisa saja," ujarnya.
"Jadi kita di daerah tidak bisa mengatakan tidak bisa, atau sebaliknya. Intinya ikut aturan aja. Ada yang memohon, lengkapi persyaratan sesuai aturan," katanya lagi.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar menilai wacana untuk melanjutkan pembangunan jalur alternatif Padang-Solok yakni via Lubuk Minturun Padang akan berpotensi terjadinya ilegal logging terhadap hutan lindung dan hutan produksi.
Baca Juga: Masih Pikir-Pikir, Sutiaji Ungkap Problem Pakai Mobil Listrik untuk Kedinasan
"Perlu dikaji lagi, baik sosial ekonomi ataupun lingkungan karena termasuk hutan lindung. Sebab kawasan itu berfungsi melindungi Kota Padang jika dijaga persuakannya," kata Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam.
Berita Terkait
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Melihat Proses Evakuasi Harimau Sumatera Pemakan Ternak di Agam
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, 8 Maret 2025
-
Mudik Lebaran Gratis 2025 ke Sumbar Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!